Berita Kriminalitas

Terdakwa AC Dituntut 10 Tahun, Ayah Hafiza Sebut Terlalu Ringan dan Tidak Sesuai

Edi Purwanto mengatakan jika tuntutan dari JPU tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa pada putrinya.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Edi Purwanto (39) ayah Hafiza (8) korban pembunuhan di perkebunan kelapa sawit, saat ditemui secara khusus oleh Bangkapos.com, Minggu (19/3/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- AC alias I (17), terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebun Kelapa Sawit, Desa Ibul, Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, dalam agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri PN Mentok, pada Rabu (12/4/2023) siang.

Baca juga: JPU Tuntut AC Pembunuh Hafiza 10 Tahun Penjara, Sidang Pembacaan Putusan Jumat Besok

Baca juga: Keluarga Hafiza Berharap AC Terdakwa Pembunuhan Dapat Hukuman Maksimal

Menanggapi tuntutan JPU tersebut ayah korban Hafiza, Edi Purwanto mengatakan jika tuntutan dari JPU tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa pada putrinya.

"Sangat tidak sesuai, karena terlalu ringan. Bahkan jauh dari kategori sesuai, dilihat apa yang sudah diperbuat pada anak kami," sesal Edi kepada Bangkapos.com, Rabu (12/4/2023).

Dengan suara lirih ia juga mempertanyakan mengapa dalam hal ini pelaku diberikan perlindungan, padahal anaknya yang baru berumur delapan tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

"Sedangkan dari dulu yang dibela pelaku, pelaku terus. Mana perlindungan bagi anak kami yang masih 8 tahun, dan tidak tahu apa-apa," ungkap Edi. 

Untuk itu ia dan keluarga masih berharap, jika nantinya pelaku bisa dijatuhi hukuman berat mengingat apa perlakuan sadis yang dilakukan pada korban.

"Cuma 10 tahun, padahal berencana, tubuh anak saya habis. Sedangkan sekarang korban sudah tidak bisa pulang lagi, kami hanya bisa melihat batu nisan," kata Edi sedih. 

Sebelumnya, proses persidangan berlangsung secara tertutup, dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunawan dibantu dua hakim anggota.

Dalam persidangan itu terdakwa dihadiri melalui aplikasi zoom atau virtual dari Rutan Kelas IIB Muntok.

Sidang pembacaan tuntutan itu dimulai pada pukul 11.30 WIB.

Sidang terdakwa AC alias I (17) bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, di Pengadilan Negeri Muntok, pada Jumat (14/4/2023) besok.

Jan Maswan Sinurat mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa atau pelaku anak ini dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dalam surat tuntutan itu, kita menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata Jan Maswan Sinurat, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut Jan mengatakan, mengapa pembunuhan berencana karena dari fakta-fakta persidang agenda keterangan saksi-saksi dan pelaku anak sendiri dinyatakan terbukti sudah berencana.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved