Berita Kriminalitas
Terdakwa AC Dituntut 10 Tahun, Ayah Hafiza Sebut Terlalu Ringan dan Tidak Sesuai
Edi Purwanto mengatakan jika tuntutan dari JPU tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa pada putrinya.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Edi Purwanto (39) ayah Hafiza (8) korban pembunuhan di perkebunan kelapa sawit, saat ditemui secara khusus oleh Bangkapos.com, Minggu (19/3/2023).
"Memang dia (terdakwa-red) sudah berencana melakukan pembunuhan ini," tegasnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Hafiza, Bocah 8 Tahun di Bangka Barat Diancam Pasal Berlapis, Ini Penjelasan Kejari
Baca juga: Saat Rekonstruksi Pembunuh Hafiza Sempat Lupa Cara Membunuh Korban, Edi Minta Pelaku Dihukum Berat
Setelah dibacakan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa ingin melakukan pembelaan pada agenda sidang putusan berikutnya.
"Belum putusan kita masih proses pembacaan surat tuntutan tadi juga ada pledoi penasehat hukum dari anak tersebut jadi rencananya hari jumat agenda pembacaan putusan," ucapnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Tags
Pembunuh Hafiza
Pelaku Pembunuhan
AC (17) pelaku pembunuhan Hafiza
Hafiza
Sidang Tuntutan
JPU
Bangka Barat
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminalitas
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.