Berita Kriminalitas

Terdakwa AC Dituntut 10 Tahun, Ayah Hafiza Sebut Terlalu Ringan dan Tidak Sesuai

Edi Purwanto mengatakan jika tuntutan dari JPU tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa pada putrinya.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Edi Purwanto (39) ayah Hafiza (8) korban pembunuhan di perkebunan kelapa sawit, saat ditemui secara khusus oleh Bangkapos.com, Minggu (19/3/2023). 

"Memang dia (terdakwa-red) sudah berencana melakukan pembunuhan ini," tegasnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Hafiza, Bocah 8 Tahun di Bangka Barat Diancam Pasal Berlapis, Ini Penjelasan Kejari

Baca juga: Saat Rekonstruksi Pembunuh Hafiza Sempat Lupa Cara Membunuh Korban, Edi Minta Pelaku Dihukum Berat

Setelah dibacakan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa ingin melakukan pembelaan pada agenda sidang putusan berikutnya.

"Belum putusan kita masih proses pembacaan surat tuntutan tadi juga ada pledoi penasehat hukum dari anak tersebut jadi rencananya hari jumat agenda pembacaan putusan," ucapnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved