Berita Kriminalitas

Polisi Tangkap Pemalsu QRIS Kotak Amal, Seminggu Pelaku Berhasil Raup Cuan Rp 13 Juta

Pihak kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan pelaku kasus penipuan QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Editor: nurhayati
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polisi Sebut Tersangka Iman Mahlil Buat Barcode QRIS Palsu Menggunakan Dua Aplikasi. 

TRIBUNNEWS.COM -- Pihak kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan pelaku kasus penipuan QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Diketahui pelaku bernama Muhammad Iman Mahlil Lubis.

Ia ditangkap di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Baca juga: Jelang Lebaran 132 Penumpang Kapal Turun dari KM Bukit Raya, Polsek Belinyu Lakukan Pengawasan

Baca juga: Putri Indonesia Babel 2023 Bagi-bagi Takjil, Harapkan Doa dan Dukungan Masyarakat

Berdasarkan keterangan pelaku, 38 titik di Jakarta telah dipasangi stiker barcode QRIS palsu.

Pelaku sengaja mencetak stiker barcode QRIS pada 23 Maret 2023 dan beraksi sejak 1 April 2023 lalu.

Ternyata selama seminggu menjalankan aksinya pelaku telah mengumpulkan uang sebesar Rp13 juta.

Pernah Bekerja di Bank BUMN

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku pernah bekerja di sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Latar belakang tersangka pernah bekerja di salah satu bank BUMN," ungkapnya.

Aksi pria berusia 39 tahun tersebut terungkap pada Sabtu (9/4/2023), setelah pengurus Masjid Nurul Iman, Jakarta Selatan, melaporkan adanya kejanggalan pada stiker QRIS kotak amal.

Setelah ditangkap, pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Pria berkaca mata itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan berkerah merah.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni handphone iPhone 12 dan 1 bundel QRIS siap tempel.

Atas perbuatannya, pelaku dapat terancam hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved