Bangka Pos Hari Ini
Mantan Bupati Bateng Ditahan Kejati, Yulianto Korupsi Pengelolaan Dana PMK di BPRS Babel Muntok
Mantan Wakil Bupati sekaligus Bupati Bangka Tengah itu ditahan, atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA- – Eksekusi penahanan Yulianto Satin sebagai tersangka Korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani
ubi kasesa di BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017 terbilang cepat.
Mulanya mantan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah itu, dipanggil sebagai saksi.
Kemudian statusnya dinaikan sebagai tersangka, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pangkalpinang.
“Belum ada kuasa hukumnya, karena penanganan dan penahanan saudara YS (Yulianto Satin, red) termasuk cepat ya, awalnya kami panggil sebagai saksi, lalu
kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan,” kata Kasi Penkum Basuki Rahardjo, didampingi Kasi Penyidikan Himawan, Kamis (13/4) sore.
Rencananya hari ini Jumat (14/4) penyidik akan memeriksa Yulianto Satin sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 7.025.000.000 tersebut.
“Rencananya Jumat (14/ 4) yang bersangkutan akan kami periksa sebagai tersangka, saat ini masih kami kordinasikan dengan pihak Lapas,” kata Himawan.
Dilansir sebelumnya, Yulianto Satin, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Bangka Belitung, Kamis (13/4).
Mantan Wakil Bupati sekaligus Bupati Bangka Tengah itu ditahan, atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di BPRS
Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017 silam.
Usai menjalankan sejumlah rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Yulianto Satin di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo mengatakan, YS ditahan setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.
“Hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 15.45 WIB kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan inisial YS (Yulianto Satin, red) yang
diduga melakukan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017,”
kata Basuki didampingi Kasi Penyidikan Himawan, Kamis (13/4).
Menurut Basuki, kasus yang menjerat YS merupakan penyidikan lanjutan dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung nomor B/ 3036/X/Res/3.1.2022 dengan kerugian negara sebesar
Rp 7.025.000.000 (tujuh miliar dua puluh lima juta rupiah).
“Bahwa perkara tersebut merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang diserahkan Polda Babel ke kita, perihal penyerahan penyidikan lanjutan atas nama saudara Yulianto bin
Satin. Yang bersangkutan ini sempat menjabat sebagai Wakil Bupati dan Bupati
Bangka Tengah,” kata Basuki. (ara)
Yulianto Satin
Kejati Bangka Belitung
BPRS Babel
Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK)
petani ubi kasesa
Bupati Bangka Tengah
| Jamal Dihabisi saat Hendak Salat Magrib, Setahun Lebih Buron Lidia, 1 dari 3 Pembunuh Jamal Dibekuk |
|
|---|
| PT Thorcon Gencar Edukasi Publik, Pastikan PLTN Aman dan Bermanfaat bagi Masyarakat |
|
|---|
| MA Batalkan Vonis Bebas PN Pangkalpinang, Jaksa Siap Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi PT NKI |
|
|---|
| 345 Siswa SD-SMK di Cisarua Keracunan Makanan Bergizi Gratis, 4 Guru Dibawa ke Posko Keracunan |
|
|---|
| Prof Dwi Haryadi Dikukuhkan sebagai Guru Besar UBB: Pendidikan Kunci Membuka Pintu Masa Depan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.