Bangka Pos Hari Ini

Mantan Bupati Bateng Ditahan Kejati, Yulianto Korupsi Pengelolaan Dana PMK di BPRS Babel Muntok

Mantan Wakil Bupati sekaligus Bupati Bangka Tengah itu ditahan, atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Bangka Pos Hari ini 

BANGKAPOS.COM, BANGKA- – Eksekusi penahanan Yulianto Satin sebagai tersangka Korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani
ubi kasesa di BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017 terbilang cepat.

Mulanya mantan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah itu, dipanggil sebagai saksi.

Kemudian statusnya dinaikan sebagai tersangka, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pangkalpinang.

“Belum ada kuasa hukumnya, karena penanganan dan penahanan saudara YS (Yulianto Satin, red) termasuk cepat ya, awalnya kami panggil sebagai saksi, lalu
kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan,” kata Kasi Penkum Basuki Rahardjo, didampingi Kasi Penyidikan Himawan, Kamis (13/4) sore.

Rencananya hari ini Jumat (14/4) penyidik akan memeriksa Yulianto Satin sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 7.025.000.000 tersebut.

“Rencananya Jumat (14/ 4) yang bersangkutan akan kami periksa sebagai tersangka, saat ini masih kami kordinasikan dengan pihak Lapas,” kata Himawan.

Dilansir sebelumnya, Yulianto Satin, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Bangka Belitung, Kamis (13/4).

Mantan Wakil Bupati sekaligus Bupati Bangka Tengah itu ditahan, atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di BPRS
Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017 silam.

Usai menjalankan sejumlah rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Yulianto Satin di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo mengatakan, YS ditahan setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.

“Hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 15.45 WIB kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan inisial YS (Yulianto Satin, red) yang
diduga melakukan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017,”

kata Basuki didampingi Kasi Penyidikan Himawan, Kamis (13/4).

Menurut Basuki, kasus yang menjerat YS merupakan penyidikan lanjutan dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung nomor B/ 3036/X/Res/3.1.2022 dengan kerugian negara sebesar
Rp 7.025.000.000 (tujuh miliar dua puluh lima juta rupiah).

“Bahwa perkara tersebut merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang diserahkan Polda Babel ke kita, perihal penyerahan penyidikan lanjutan atas nama saudara Yulianto bin
Satin. Yang bersangkutan ini sempat menjabat sebagai Wakil Bupati dan Bupati
Bangka Tengah,” kata Basuki. (ara)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved