Bangka Pos Hari Ini
MA Batalkan Vonis Bebas PN Pangkalpinang, Jaksa Siap Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi PT NKI
dari total lima terdakwa dalam kasus ini, baru tiga yang sudah mendapat putusan kasasi. Sementara dua terpidana lainnya, Marwan ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, yang sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, akhirnya dijatuhi hukuman penjara, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa. Ketiganya adalah Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut hasil putusan kasasi sudah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI.
“Iya, sudah keluar hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI sebanyak tiga orang terpidana yaitu Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam,” kata Fariz kepada Bangkapos.com, Kamis (16/10).
Namun, menurut Fariz, pihak Kejaksaan belum menerima salinan resmi putusan dari MA RI.
“Kita cek kemarin sudah keluar putusannya, nanti setelah kita terima salinannya langsung dilakukan eksekusi terhadap para terpidana,” jelasnya.
Fariz menambahkan, dari total lima terdakwa dalam kasus ini, baru tiga yang sudah mendapat putusan kasasi. Sementara dua terpidana lainnya, Marwan dan Ricky Nawawi, masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.
“Belum baru tiga keluar, masih dua lagi belum keluar yaitu Marwan dan Ricky Nawawi masih kita tunggu putusan dari MA RI,” ujarnya.
Adapun putusan MA terhadap tiga terpidana tersebut adalah, pertama Ari Setioko, terbukti pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan ke satu, pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsidair kurungan 4 bulan, uang pengganti Rp3.750.000.000, subsidair 3 tahun penjara.
Kedua Bambang Wijaya, terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan penjara.
Dan ketiga, Dicky Markam, terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan penjara.
Sebelumnya, ketiganya divonis bebas bersama dengan dua terpidana lainnya oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada Selasa (29/4) lalu.
Kelimanya tersangkut kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektae oleh PT NKI di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. JPU mendakwa mereka merugikan negara senilai Rp18,197 miliar dan 420.950,25 dolar AS. (v1)
| 345 Siswa SD-SMK di Cisarua Keracunan Makanan Bergizi Gratis, 4 Guru Dibawa ke Posko Keracunan |
|
|---|
| Prof Dwi Haryadi Dikukuhkan sebagai Guru Besar UBB: Pendidikan Kunci Membuka Pintu Masa Depan |
|
|---|
| Jennifer Coppen Ungkap Alasan Pecat Pengasuh Anak, Sempat Dikejar Debt Collector? |
|
|---|
| Perwira Kopassus Kolonel Inf Nur Wahyudi Resmi Jabat Danrem Garuda Jaya |
|
|---|
| Azry dan Azam, Dua Bersaudara Asal Mentok Raih Emas di Kejuaraan Karate Piala Menpora 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.