Pembunuh Bocah Hafiza Divonis Hakim 10 Tahun Penjara, Sang Ibunda Langsung Histeris

Zaidah tampak histeris usai mendengarkan vonis atau pembacaan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada AC alias I (17) hanya 10 tahun

Penulis: Yuranda | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Yuranda
Orangtua Hafiza saat keluar dari Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Jumat (14/4/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Zaidah (35) ibunda mendiang Hafizah Nida Adzkiyyah alias Hafiza (8) tak kuasa menahan air matanya, saat mendengar pembacaan kronologis kejadian yang merenggut nyawa putri kesayangannya, di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Jumat (14/4/2023) pagi.

Zaidah tampak histeris usai mendengarkan vonis atau pembacaan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada AC alias I (17) hanya 10 tahun kurungan penjara.

Saat keluar dari ruang Sidang Garuda PN Mentok, rasa kekecewaan dengan putusan itu terpancar dari wajah Zaidah. Dengan berlinang air mata dia tak banyak bicara, saat disambangi kerabatnya.

Bocah perempuan tak berdosa itu tewas mengenaskan di tangan remaja berinisial AC (17) yang tak lain tetangga korban.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan  Simpangteritip, Bangka Barat, Minggu (5/3/2023) lalu.

Persidangan agenda pembacaan putusan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan dibantu dua hakim anggota, Triana Angelica dan Aldi Naradwipa.

Terdakwa AC (17) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, hadir melalui virtual atau secara online (daring-red) dari Rumah Tanah Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok.

Membacakan vonis terhadap AC dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagai dalam KUHP Primer, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 10 tahun," ujar Iwan dalam sidang, di Ruang Sidang Garuda PN Mentok, Jumat, (14/4/2023).

Majelis Hakim berpendapat, setelah melihat fakta-fakta persidangan mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga tuntutan, serta pembelaan tidak ada yang meringankan pelaku, sehingga di vonis sama dengan tuntutan.

"Majelis hakim berpendapat unsur merampas nyawa orang lain telah terpenuhi, dalam diri anak, menimbang semua unsur dari pasal 340 KUHP sudah terpenuhi, maka anak terbukti bersalah," ucap Iwan.

"Dari fakta sidang ditemukan yang memberatkan anak, perbuatan anak dinilai meresahkan, menyebabkan duka bagi keluarga korban dan termasuk sadis. Majelis Hakim tidak menemukan yang meringankan pada anak (AC)," ujar Triana Angelica.

Saat pembacaan putusan, terlihat Zaidah tak kuat menahan tangis, hingga menjerit dalam persidangan. Kemudian, dari pihak tim kuasa hukum pelaku, sudah menerima putusan majelis hakim.

Sementara dari Penasihat Hukum (PH) Hafiza, Ferizal mengatakan untuk menangkapi putusan iti belum tahu langkah ke depan. Namun, dari pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan putusan hakim.

"Keluarga korban belum merasa kurang keadilan yang dilakukan oleh pelaku tadi, ini ke depan kita belum tahu, kita melihat dulu dari keluarga korban apa yang mereka mau lakukan," ucapnya.

Sedangkan dari tim kuasa hukum terdakwa AC alias I menyatakan menerima vonis yang disampaikan oleh majelis hakim. (Bangkapos.com/Yuranda)


 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved