Andi Pangerang Hasanuddin Dinyatakan Melanggar Kode Etik ASN, Maksimal 7 Hari Sanksi Diputuskan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, Rabu (26/4/2023)

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Ist
Andi Pangerang Hasanuddin 

BANGKAPOS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, Rabu (26/4/2023). Hasil sidang menyatakan Andi Pengerang Hasanuddin melanggar kode etik ASN.

Melansir laman resmi lembaga tersebut,  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan konfirmasi internal, diketahui bahwa komentar tersebut disampaikan oleh sivitas BRIN melalui akun pribadi media sosialnya. Menindaklanjuti isu tersebut, BRIN segera mengambil tindakan.

Jakarta, 26 April 2023. "Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ungkap Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko pada Rabu (26/4) di Jakarta.

"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," tambahnya.

Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegasnya.

Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.

"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," tandasnya.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

"Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH," tuturnya.

Dirinya mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," terang Ratih. Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 15.15 WIB.

"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," imbuhnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved