Andi Pangerang Hasanuddin Dinyatakan Melanggar Kode Etik ASN, Maksimal 7 Hari Sanksi Diputuskan
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, Rabu (26/4/2023)
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," sambungnya.
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya.
Terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik. Selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
Tingkat hukuman disiplin terdiri atas:
- hukuman disiplin ringan;
- hukuman disiplin sedang; atau
- hukuman disiplin berat.
Hukuman yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah Manager Nasution mengatakan, pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah harus dibawa ke pengadilan.
Menurut dia, peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Pelakunya harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk memberi efek jera agar hal yang sama tidak terulang di masa mendatang," ujar Manager lewat keterangan tertulis, Selasa (25/4/2023).
Manager juga mendesak agar penegak hukum bisa hadir memproses premanisme yang dilakukan oleh AP Hasanuddin tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) ini juga meminta agar BRIN memproses AP Hasanuddin untuk memberikan sanksi atas perbuatannya.
"BRIN agar memproses yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku demi mengembalikan nama baik profesi peneliti dan lembaga BRIN," ujar dia.
Manager juga mengimbau publik, khususnya warga Muhammadiyah tidak terprovokasi atas ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin. Ia yakin aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara profesional.
"Hindari main hakim sendiri, mari sikapi dengan keanggunan akhlak. Hadirkan keyakinan bahwa aparat penegak hukum akan segera hadir memprosesnya secara proporsional, profesional serta berkeadilan," kata Manager.
Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
| SD Muhammadiyah Pangkalpinang Membentuk Generasi Muslim Yang Berkarakter |
|
|---|
| SD Muhammadiyah 1 Ketelan Solo Tolak Program Makan Bergizi Gratis: Kantin Sehat Lebih Teruji |
|
|---|
| Mulai 18 Februari Puasa Ramadan 2026 Lengkap 30 Hari Versi Muhammadiyah |
|
|---|
| 1 Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah Rabu 18 Februari, Idul Fitri 1447 H Jumat 20 Maret |
|
|---|
| Semua Terasa Enak, Siswa SD Muhammadiyah Pangkalpinang Gembira Nikmati Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.