Andi Pangerang Hasanuddin Dinyatakan Melanggar Kode Etik ASN, Maksimal 7 Hari Sanksi Diputuskan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, Rabu (26/4/2023)

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Ist
Andi Pangerang Hasanuddin 

Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

Dalam tangkapan layar itu, AP Hasanuddin mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran berbeda pandangan terkait penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah dengan pemerintah.

Dalam ancaman itu, AP Hasanuddin juga menuding Muhammadiyah telah disusupi organisasi terlarang Hizbut Tahrir dan melontarkan kalimat makian.

BRIN telah membenarkan bahwa akun tersebut merupakan milik salah satu ASN mereka, yaitu APH.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko meminta maaf atas peristiwa tersebut dan berjanji akan memproses sidang etik APH, Rabu (26/4/2023).

"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," kata Laksono. (brin/kompas.com)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved