Berita Pangkalpinang
Kuasa Hukum Sebut Permohonan Justice Collaborator Syaifudin Dikabulkan Kejati Babel
Justice collaborator adalah orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Permohonan terdakwa Syaifudin menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021, dikabulkan Kejati Babel.
Syaifudin, merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi yang menyeret nama tiga eks pimpinan DRPD Babel Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto.
Lantas apa yang dimaksud justice collaborator?
Justice collaborator adalah orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana.
Kabar dikabulkannya permohonan justice collaborator Syaifudin dibenarkan kuasa hukumnya Iwan Prahara yang dihubungi bangkapos.com melalui sambungan telepon.
"Benar permohonan JC klien kami atas nama Syaifudin telah dikabulkan penyidik Kejati," kata Iwan Prahara, Kamis (27/4/2023).
Namun, Iwan Prahara belum bisa memastikan kapan persisnya permohonan JC kliennya itu dikabulkan.
"Kalau tanggal pasti kapan dikabulkannya saya kurang tahu, cuma yang pasti sudah dikabulkan," bebernya.
Diberikan sebelumnya, tersangka Syaifudin, berpeluang menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017-2021.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan 4 orang tersangka yakni, Syaifudin, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedi Yulianto
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel itu melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.
"Hari ini telah kita sampaikan surat permohonan menjadi justice collaborator atas nama klien kita Pak Syaifudin, ke Kejati Babel dengan tembusan ke Kejari Pangkalpinang," ujar Iwan Prahara, kuasa hukum Syaifudin, Senin (3/4/2023).
Dikatakan Iwan, kliennya bukan pelaku utama dan tidak menikmati satu rupiah pun dari kerugian negara yang disangkakan.
Apalagi, lanjut Iwan, secara relasi jabatan, posisi Sekretaris DPRD tidak punya daya posisi tawar yang memadai di hadapan para anggota dan pimpinan DPRD.
"Posisi Sekwan DPRD itu sebagai pelayan para anggota DPRD. Posisi Sekwan dalam posisi jabatan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekda. Tetapi secara teknis operasional Sekwan bertanggung jawab juga kepada pimpinan dan anggota DPRD," tutur Iwan.
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.