Berita Pangkalpinang

Hamil Usia Dini, Masih jadi Faktor Dominan Pengajuan Dispensasi Nikah di PA Pangkalpinang

Kasus kehamilan pada remaja atau wanita usia dini, masih menjadi salah satu persoalan serius di tengah masyarakat. 

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
tribunnews
ilustrasi pernikahan dini 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus kehamilan pada remaja atau wanita usia dini, masih menjadi salah satu persoalan serius di tengah masyarakat. 

Faktor tersebut, juga menjadi penyebab utama timbulnya permohonan Dispensasi Nikah (DK) yang diajukan kalangan wanita di bawah umur pada Pengadilan Agama Kota Pangkalpinang.

Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Kota Pangkalpinang Nurcholis, yang menyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan jika perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. 

"Pengajuan DK, muncul karena adanya penolakan dari KUA ketika mengajukan persyaratan pernikahan. Sekarang ini dibawah 19 tahun, belum diperkenankan melakukan perkawinan yang sah," ungkap Nurcholis kepada Bangkapos.com, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Lagi, Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bangka Tengah, Pelaku dan Korban Saudara Kandung

Baca juga: Demi Wujudkan KTA, Tahun Ini Pemkab Bangka Selatan Bangun Gerbang Masuk Kota Toboali

Nurcholis juga mengatakan, meski ada banyak hal yang membuat seseorang melakukan pengajuan dispensasi nikah, tetapi faktor sudah mengalai kehamilan terlebih dahulu menjadi alasan paling banyak.

"Tapi tentu tidak semua, terkadang ada yang belum genap 19 tahun tetapi ingin menikah di tanggal cantik membuat mereka mengajukan DK. Misalnya umurnya kurang beberapa bulan saja, tapi karena mengejar tanggal cantik mereka mengajukan," ucapnya.

Ia juga menyebutkan, jika jumlah persoalan DK di Pangkalpinang Tahun 2021 mencapai 13 perkara dan Tahun 2022 mencapai 12 perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Kota Pangkalpinang.

"Itu tidak semua diterima, dari 12 perkara di 2022 hanya 10 yang dikabulkan. Dua lainnya setelah melalui banyak pertimbangan, dinyatakan ditolak," kata Nurcholis

Oleh karena itu, menurutnya hal itu juga harus menjadi perhatian oleh semua pihak, jangan sampai kasus perkara ini meningkat terutama di Kota Pangkalpinang

"Perkawinan ini (di bawah umur) tentu juga memicu tinggi angka putus sekolah, masalah kesehatan sampai dengan masalah ekonomi," jelasnya.

Baca juga: Mirip Kisah Mario Dandy, Kini Anaknya Seret AKBP Achiruddin ke Ranah Pidana, Hartanya Dibidik KPK

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Bongkar Ada Perang Bintang di Tubuh Polri

Terakhir pria yang juga menjabat Hakim Madya Utama ini menilai, saat ini peran dari Pengadilan Agama pada sektor Yudikatif atau hanya terbatas dalam menyelesaikan perkara.

"Disatu sisi, PA membantu mencari jalan tengah, namun tentu angka DK mengalami peningkatan. Rata-rata umur persoalan perkara Dispensasi Kawin di Pangkalpinang ada 16 tahun, 17 tahun," ungkapnya.

(Bangkapos.com)Rifqi Nugroho)
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved