Berita Kriminalitas
Keperawanan Hilang, Diputuskan Lewat WhatsApp, Sang Kekasih Laporkan Pujaan Hati ke Polres Bangka
Pengorbanan sebut saja Bunga (16) warga Pangkalpinang memberikan segalanya termasuk kesucian kepada sang pacar sia-sia.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengorbanan sebut saja Bunga (16) warga Pangkalpinang memberikan segalanya termasuk kesucian kepada sang pacar sia-sia.
Pasalnya sang pacar yang telah berulangkali menyetubuhinya memutuskan hubungan mereka lewat peran Whatsapp.
Keluarga Bunga yang tak terima setelah mendapatkan ceritanya kemudian melaporkan ke Polres Bangka.
Baca juga: Kapolda Bangka Belitung Cek Pelabuhan Tanjungpandan Belitung, Melihat Kelancaran Arus Balik Lebaran
Baca juga: Sampel Masih dalam Pemeriksaan, Sejauh Ini Belum Ada Temuan Buah Mengandung Bahan Berbahaya di Babel
Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka kemudian membekuk Andre Yulianto Kamis (27/4/2023) dikediamannya di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungaliat Kabupaten Bangka.
"Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban yang merupakan anak dibawah umur," kata AKP Rene Zakharia Kasat Reskrim Polres Bangka Jum'at (28/4/2023) didampingi Kanit PPA Bripka Dian Plaza.
Kejadian yang menimpa Bunga terungkap setelah Bunga curhat kepada saudaranya tentang perasaannya sedih dan galau karena diputus Andre sang pacar melalui pesan whatsapp.
Saat itu saudara Bunga menasehati tidak perlu bersedih namun kaget saat diceritakan Bunga bahwa sang pacar telah merenggut keperawanannya.
Mendengar hal tersebut Bunga didesak untuk menceritakan semuanya kepada orangtua dan keluarganya.
Kepada keluarga Bunga menceritakan bahwa selain merenggut kegadisannya sang pacar Andre berulangkali menyetubuhimya.
Setidaknya telah 10 mereka berhubungan badan dan terakhir dilakukan pada Senin 24 April 2023 di Pantai Takari Sungaliat.
Setelah pulang dari pantai itulah Bunga menerima pesan dari whatsapp dari Andre yang memutuskan hubungan mereka.
Tak terima Bunga kemudian dibawa ke Polres Bangka untuk melaporkan kejadian Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka kemudian mencari informasi keberadaan tersangka Andre.
Baca juga: Di Bangka Belitung, Anis Baswedan dan Ganjar Pranowo Punya Segmentasi Pendukung Masing-masing
Baca juga: Ganjar Jadi Capres PDI-P, Nasdem Babel Tak Khawatir, Dukungan Pro Anies Bertumbuh Bak Jamur
Pada Kamis (27/4/2023) didapati informasi Andre sedang berada di kediamannya dan behasil diamankan.
Selanjutnya Andre dibawa ke Polres Bangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Andre dijerat pasal menyetubhui anak dibawah umur yakni Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut," kata AKP Rene Zakharia.(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.