Berita Kriminalitas

Keperawanan Hilang, Diputuskan Lewat WhatsApp, Sang Kekasih Laporkan Pujaan Hati ke Polres Bangka

Pengorbanan sebut saja Bunga (16) warga Pangkalpinang memberikan segalanya termasuk kesucian kepada sang pacar sia-sia.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Dok/Polres Bangka
Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka membekuk pelaku persetubuhan dengan anak dibawah umur Kamis (27/4/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengorbanan sebut saja Bunga (16) warga Pangkalpinang memberikan segalanya termasuk kesucian kepada sang pacar sia-sia.

Pasalnya sang pacar yang telah berulangkali menyetubuhinya memutuskan hubungan mereka lewat peran Whatsapp.

Keluarga Bunga yang tak terima setelah mendapatkan ceritanya kemudian melaporkan ke Polres Bangka.

Baca juga: Kapolda Bangka Belitung Cek Pelabuhan Tanjungpandan Belitung, Melihat Kelancaran Arus Balik Lebaran

Baca juga: Sampel Masih dalam Pemeriksaan, Sejauh Ini Belum Ada Temuan Buah Mengandung Bahan Berbahaya di Babel

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka kemudian membekuk Andre Yulianto Kamis (27/4/2023) dikediamannya di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungaliat Kabupaten Bangka.

"Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban yang merupakan anak dibawah umur," kata AKP Rene Zakharia Kasat Reskrim Polres Bangka Jum'at (28/4/2023) didampingi Kanit PPA Bripka Dian Plaza.

Kejadian yang menimpa Bunga terungkap setelah Bunga curhat kepada saudaranya tentang perasaannya sedih dan galau karena diputus Andre sang pacar melalui pesan whatsapp.

Saat itu saudara Bunga menasehati tidak perlu bersedih namun kaget saat diceritakan Bunga bahwa sang pacar telah merenggut keperawanannya.

Mendengar hal tersebut Bunga didesak untuk menceritakan semuanya kepada orangtua dan keluarganya.

Kepada keluarga Bunga menceritakan bahwa selain merenggut kegadisannya sang pacar Andre berulangkali menyetubuhimya.

Setidaknya telah 10 mereka berhubungan badan dan terakhir dilakukan pada Senin 24 April 2023 di Pantai Takari Sungaliat.

Setelah pulang dari pantai itulah Bunga menerima pesan dari whatsapp dari Andre yang memutuskan hubungan mereka.

Tak terima Bunga kemudian dibawa ke Polres Bangka untuk melaporkan kejadian Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka kemudian mencari informasi keberadaan tersangka Andre.

Baca juga: Di Bangka Belitung, Anis Baswedan dan Ganjar Pranowo Punya Segmentasi Pendukung Masing-masing

Baca juga: Ganjar Jadi Capres PDI-P, Nasdem Babel Tak Khawatir, Dukungan Pro Anies Bertumbuh Bak Jamur

Pada Kamis (27/4/2023) didapati informasi Andre sedang berada di kediamannya dan behasil diamankan.

Selanjutnya Andre dibawa ke Polres Bangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Andre dijerat pasal menyetubhui anak dibawah umur yakni Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut," kata AKP Rene Zakharia.(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved