Ditangkap Bareskrim, Peneliti BRIN Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Warga Muhammadiyah
Andi Pangerang Hasanuddinditangkap dan sudah dijadikan tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddinditangkap dan sudah dijadikan tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Setelah ditanhkap di Jawa Timur, Andi Pangerang langsung diboyong ke Jakarta. Dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam.
Andi ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur.
Andi Pangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan satu syawal dengan pemerintah.
"Tersangka ditangkap di Jawa Timur dan Landing di Bandara Soekarno Hatta Pukul 21.00 WIB," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (1/5/2023).
Dikutip dari Wartakotalive.com pada, Andi Pangerang Hasanuddin tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.
Andi diterbangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan Batik Air ID6587 pukul 19.10 WIB dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Andi Pangerang keluar dari Bandara Soekarno-Hatta mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, topi hitam dengan kepala tertunduk dan kedua tangan dalam kondisi terikat kabel tis di depan.
Wajahnya tampak lesu.
Tersangka kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media itu, tiba di Bandara Soetta dengan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.
Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Andi Pangerang langsung digiring ke sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang telah disiapkan.
Selanjutnya, tim penyidik membawa Andi meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta menuju Mabes Polri.
Setelah diterbangkan ke Jakarta lalu diboyong ke Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka secara intensif soal kasusnya itu.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 Wib dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (1/5/2023).
Ramadhan mengatakan Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka karena melalukan tindak pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
| Melawan Hoaks dan Ujaran Kebencian |
|
|---|
| SD Muhammadiyah Pangkalpinang Membentuk Generasi Muslim Yang Berkarakter |
|
|---|
| SD Muhammadiyah 1 Ketelan Solo Tolak Program Makan Bergizi Gratis: Kantin Sehat Lebih Teruji |
|
|---|
| Mulai 18 Februari Puasa Ramadan 2026 Lengkap 30 Hari Versi Muhammadiyah |
|
|---|
| 1 Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah Rabu 18 Februari, Idul Fitri 1447 H Jumat 20 Maret |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.