Ditangkap Bareskrim, Peneliti BRIN Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Warga Muhammadiyah

Andi Pangerang Hasanuddinditangkap dan sudah dijadikan tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

|
Editor: fitriadi
Dokumentasi Polri
Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. 

Kemudian dikatakan Prof Thomas bahwa yang bersangkutan sudah meminta maaf.

"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," tutupnya.

Polri Akan Periksa Thomas Djamaluddin

Sebelumnya Polri mengagendakan pemanggilan terhadap peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin atas viralnya dugaan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Diketahui, dalam kolom komentar unggahan Thomas itu tertulis pernyataan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal dugaan ancaman tersebut.

"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi Saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Meski begitu, Sandi belum membeberkan jadwal pemanggilan lebih rinci terhadap Thomas tersebut.

Dua sosok peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dilaporkan oleh pihak Muhammadiyah ke Mapolda Jawa Timur (Jatim) karena komentar ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah di media sosial.

Untuk diketahui, kedua peneliti BRIN yang dilaporkan ke polisi adalah Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Profesor Riset dan Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaludin (TD).

Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, Sugianto.

"Keduanya Pak APH (Andi Pangerang Hasanuddin) dan TD (Thomas Djalamudin) dilaporkan ke Mapolda Jatim," ujarnya saat dihubungi, dikutip dari Suryamalang.com, Rabu (26/4/2023).

APH dan TD akan dilaporkan oleh Sugianto atas dugaan pelanggaran UU ITE ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

"Dugaan pelanggaran UU ITE yakni ujaran kebencian," ungkapnya.

Sugianto juga sudah memastikan pihaknya telah mempersiapkan barang bukti untuk membuat laporan kepolisian atas dua sosok peneliti BRIN tersebut.

Di antaranya merupakan bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan di Facebook pada kolom komentar yang dilakukan oleh APH dan TD.

"Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP (Andi Pangerang) Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," jelasnya.

(Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved