Berita Bangka Barat

Pendaftaran Bacaleg DPRD Tingkat Kabupaten Bangka Barat Dibuka, Ada Penambahan Anggota Dewan

sistem pendaftaran bakal calon (Bacalon) DPRD, partai politik (Parpol) menginput data bacalon ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

Penulis: Yuranda | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Yuranda
Ketua KPU Bangka Barat Pardi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPRD Kabupaten Bangka Barat, pada Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi menyebut, sistem pendaftaran bakal calon (Bacalon) DPRD, partai politik (Parpol) menginput data bacalon ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selesai diinput dokumen persyaratan itu diupload di dalam aplikasi tersebut.

Setelah diupload, lalu data itu print (cetak-red) dokumen itu akan di bawa ke KPU beserta lampirannya persyaratannya.

"Belum ada yang mendaftar. Kami masih menunggu sampai 14 Mei 2023, karena mereka (parpol) baru mulai input di Aplikasi Silon. Mereka upload tadi seperti surat penyataan, dokumen fotocopy Ijazah dan lainnya," ujar Pardi, Senin (1/5/2023).

Tahapan selanjutnya, pada tanggal Senin 15 Mei 2023, KPU bakal melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut.

Di sana KPU bakal memeriksa mana berkas sudah memenuhi syarat atau belum.

"Kalau belum, kami berikan kesempatan memperbaiki berkas tersebut di bulan Juni sampai Agustus. Kami akan sampaikan mana memenuhi syarat atau belum. Setelah perbaikan di Agustus baru ditetapkan," ungkapnya.

Kata Pardi, sampai saat ini belum ada bakal calon legislatif yang mendaftar, dirinya tidak bisa memprediksi berapa banyak bakal calon yang akan bertanding di Pemilu legislatif 2024 mendatang.

"Tidak bisa memperkirakan berapa banyak calon DPRD tapi yang jelas dengan bertambahnya anggota dewan jadi 30 orang kemungkinan akan bertambah," ujarnya.

Lanjutnya, setiap parpol punya kesempatan untuk mendaftarkan 30 calon mereka di Kabupaten Bangka Barat.

"Jadi kalau setiap partai itu ada 30 calon, berarti kali 18 partai ada 540 calon DPRD, kalau kita hitung secara matematika, kalau seandainya bakal masukan bakal calon. Tapi semua itu diserahkan ke parpol, apa mereka masukan sesuai kouta atau setengahnya atau sebagainya," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved