Berita Kriminalitas
Sama-sama Berseragam Oren, Bagaimana Kini Nasib Mario Dandy di Polda Metro dan Rafael Alun di KPK?
Masih ingat dengan Mario Dandy Satriyo dan sang ayah Rafael Alun Trisambodo?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi penerimaan perpajakan.
Mereka yang dicegah e luar negeri oleh KPK yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Jadi total KPK mencekal lima orang dalam kasus ini.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).
Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Terjerat TPPU
Selain itu, KPK juga berpeluang menjerat Rafael Alun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu akan dilakukan jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.
Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Di samping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Untuk kepentingan penyidikan, Rafael ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 hingga 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Perpanjang Masa Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang kini telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi pengurusan perpajakan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan diperpanjangnya masa penahanan terhadap Rafael lantaran pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 40 hari kedepan terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Adapun kata Ali proses pengumpulan alat bukti itu diantaranya pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi atas kasus yang menjerat bapak dari Mario Dandy Satriyo tersebut.
KPK pun sebut Ali meminta agar para pihak yang dijadikan saksi tersebut dapat hadir guna memenuhi panggilan penyidik tersebut.
"KPK menghimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," pungkasnya.
Diketahui, Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunews.com dengan judul Apa Kabar Kasus Rafael Alun di KPK dan Anaknya Mario Dandy di Polda Metro ?
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230224-Rafael-Ditjen-Pajak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.