Berita Bangka Pos Hari Ini

Peserta Ngeluh Soal Sulit Passing Grade Tinggi, Hanya Enam Orang Lulus PPPK Pemprov

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintahan dengan Kontrak Kerja (PP

Editor: nurhayati
Kolase TribunTimur
Ilustrasi- PPPK 

Menurutnya, perlu adalangkah atau kebijakan konkrit terhadap permasalahan ini
oleh Kementerian PAN RB.

“Misalnya melakukan koordinasi dengan kementerian pembina teknis terkait
untuk kemungkinan penurunan passing grade dalam seleksi PPPK Teknis tahun ini,” tandasnya.

Sebab, jika hal ini tidakdilakukan akan besar potensi kekosongan formasi dan
berdampak pada banyak hal nantinya.

“Artinya apakah memungkinkan adanya solusi untuk menjawab kondisi banyak yang tidak lulus seleksi PPPK Teknis di seluruh Indonesia melalui perubahan terhadap Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 Tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 atau juga bisa menambahbonus afirmasi terhadap persyaratan yang meliputi usia atau masa kerjanya,” katanya.

Selain itu, untuk seleksi tahun berikutnya perlu
dievaluasi sistem pada sisi lainnya. Misalnya berdasarkan keluhan dari para peserta cukup banyak yang menyampaikan bahwa soal tes sangat rumit, bahkan ada yang merasa soal tersebut tidak sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar.

“Kami pikir ini harus menjadi bahan evaluasi agar bisa dilaksanakan seleksi yang adil sehingga menghasilkan lulusan PPPK yang
berkualitas dan semua formasi juga dapat terisi
penuh. Kita harus memikirkanpelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, namun
formasi banyak yang tidak terisi. Sedangkan disisi lain kita ketahui bersama bahwa
kebijakan untuk honorer akan dihapuskan. Oleh karena itu perlu sikap bijak dari Kemenpan RB untuk melihat kondisi ini dari berbagai masukan,” tukasnya.

Terkait pengawasan, dalamperaturan Menpan, terhadap seluruh proses pengadaan
PPPK diatur bahwa pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup
nasional dilakukan oleh Panselnas dan pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas dibidang pengawasan internal instansi.

“Namun demikian, sesuai kewenangannya yang
diberikan UU 37 Tahun 2008, Ombudsman RI dapat melakukan pengawasan melalui laporan masyarakatyang telah memenuhi syarat
formil dan materiil,” tandasnya. (s2)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved