Berita Bangka Barat

 KPU Bangka Barat Wanti-wanti Ijazah Palsu dan Surat Keterangan saat Daftar Bacaleg

Berkaca pada tahun Pemilu 2019 di Bangka Barat, ada bakal calon legislatif lantaran tidak mengumumkan di media masa pernah dihukum

Penulis: Yuranda | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Komisioner Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Bangka Barat, Harpandi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat mewanti-wanti dokumen palsu digunakan oleh bakal calon anggota DPRD saat mendaftar jadi peserta pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Dokumen yang berpotensi dipalsukan berupa ijazah dan surat keterangan baik, yang merupakan syarat pendaftaran.

Berkaca pada tahun Pemilu 2019 di Bangka Barat, ada bakal calon legislatif lantaran tidak mengumumkan di media masa pernah dihukum.

Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Bangka Barat, Harpandi mengatakan untuk mengetahui hal tersebut, pihaknya bakal memeriksa dokumen tersebut di tahap verifikasi pendaftaran.

"Di tahap verifikasi bakal kami periksa kembali dan juga tanggapan dari masyarakat terkait dokumen bakal calon legislatif itu, kami akan cek kira-kira dokumen yang kami ragukan. KPU ada kewajiban itu," kata Harpandi, Senin (8/5/2023).

Selain Ijazah, lanjut Harpandi, surat keterangan baik dari Pengadilan Negeri (PN) yang tidak mencantumkan pernah dihukum atau terlibat dengan hukum kerap dilakukan para bakal calon legislatif.

"Surat keterangan dari pengadilan negeri juga bisa dipalsukan oleh bacaleg. Misalkan bacaleg pernah dihukum atau terlibat perkara hukum atau pidana selama 5 tahun, seharusnya itu dicantumkan," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, seyogianya keterangan itu harus dicantumkan saat membuat surat keterangan baik, sesuai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bahwa dia pernah dihukum.

"Kalau di SKCK tidak dicantumkan yang bersangkutan pernah dihukum. Pengadilan juga pasti akan membuat surat kelakuan baik," ungkapnya.

Kata dia, Hal ini pernah terjadi di KPU Kabupaten Bangka Barat, saat pembuatan SKCK, bakal calon legislatif tidak mengakui bahwa pernah diancam hukum oleh kejaksaan walaupun putus hanya tiga bulan.

"Karena tidak dicantumkan di SKCK itu, akhirnya surat dari pengadilan diterbitkan surat baik. Tiba-tiba diperjalanan ada tanggapan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah terlibat hukum," sebutnya.

Sehingga yang bersangkutan masuk keranah mediasi Bawaslu. Seharusnya bacaleg harus mencantumkan, kalau pernah terlibat dengan hukum meskipun hanya beberapa bulan lamanya.

"Hal seperti itu tidak perlu ditutup-tutupi dan mereka nanti juga punya kewajiban untuk mempublikasikan ke media masa bawah dia pernah dihukum. Dan diharapkan hal seperti ini tidak ada lagi," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved