Berita Kriminalitas

Lolos dari Hukuman Mati, Empat Perempuan Dukung Teddy Minahasa Teriak Teddy, Allahu Akbar

Sesaat sidang putusan terhadap Teddy Minahasa itu terdengar teriakan dari bangku pengunjung sidang.

Editor: nurhayati
Tribunnews
Teddy Minahasa Senyum Lebar Lolos Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu Hotman Paris Cengar-cengir 

Kendati demikian, tidak diketahui secara jelas dari mana asal pendukung tersebut. 

Ternyata mereka bukan kerabat atau keluarga Teddy Minahasa. 

Tentu saja dukungan yang diberikan empat perempuan ini agak janggal lantaran mereka mengaku datang bukan sebagai kerabat ataupun keluarga. 

"Ah enggak (bukan anggota keluarga), cuma main saja ke sini," ucap seorang perempuan yang berteriak tadi. 

Dinyatakan Terbukti Bersalah

Jatuhnya vonis pidana seumur hidup Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lim kilogram.

Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. 

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved