Berita Kriminalitas

Lolos dari Hukuman Mati, Empat Perempuan Dukung Teddy Minahasa Teriak Teddy, Allahu Akbar

Sesaat sidang putusan terhadap Teddy Minahasa itu terdengar teriakan dari bangku pengunjung sidang.

Editor: nurhayati
Tribunnews
Teddy Minahasa Senyum Lebar Lolos Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu Hotman Paris Cengar-cengir 

BANGKAPOS.COM -- Pada persidangan pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap Teddy Minahasa, yang terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (9/5/2023) terlihat beberapa perempuan di deretan bangku pengunjung sidang yang ada di ruang sidang. 

Mereka tampak mmberikan semangat untuk Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Baca juga: Upaya Pj Gubernur Suganda Turunkan Harga Tiket Pesawat Tujuan Bangka Belitung

Baca juga: Dua Pelaku Pelemparan Kaca Truk Tangki BBM Pertamina di Desa Bencah, Berhasil Diamankan Polisi

Sesaat sidang putusan terhadap Teddy Minahasa itu terdengar teriakan dari bangku pengunjung sidang.

Teriakan yang datang dari kursi penonton itu tertuju pada Teddy Minahasa.

"Pak Teddy, semangat!" ucap mereka.

Ketika mendengar teriakan tersebut, Teddy yang duduk di deretan kursi bersama penasihat hukumnya lantas tersenyum.

Kemudian Teddy  terlihat mengangkat dan mengepalkan tangan kiri untuk merespons teriakan dari kursi penonton sidang.

Pada sidang vonis majelis hakim tersebut,  Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran gelap narkoba.

Mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim para lendukung Teddy terlihat gembira karena Teddy tidak divonis mati.

Seketika terdengar pula takbir yang diteriakkan oleh mereka.

"Teddy, Allahu Akbar. Teddy, Allahu Akbar. Teddy, Allahu Akbar," kata pendukung Teddy.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, setidaknya empat orang perempuan telah duduk di kursi penonton sebelum persidangan dimulai.

Mereka duduk di kursi baris pertama dan baris kedua di sisi kanan.

Salah satu di antara keempat perempuan itu berambut pendek, sedangkan tiga orang lainnya mengenakan hijab. 

Awalnya mereka hanya duduk di kursi penonton sidang, sambil sesekali mengobrol. Entah apa yang dibicarakan oleh pendukung mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Kendati demikian, tidak diketahui secara jelas dari mana asal pendukung tersebut. 

Ternyata mereka bukan kerabat atau keluarga Teddy Minahasa. 

Tentu saja dukungan yang diberikan empat perempuan ini agak janggal lantaran mereka mengaku datang bukan sebagai kerabat ataupun keluarga. 

"Ah enggak (bukan anggota keluarga), cuma main saja ke sini," ucap seorang perempuan yang berteriak tadi. 

Dinyatakan Terbukti Bersalah

Jatuhnya vonis pidana seumur hidup Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lim kilogram.

Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. 

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Baca juga: Waspada Aksi Penipuan Bermodus Catut Nama Istri Pj Gubernur Babel Suganda

Baca juga: Dari Cekcok Berujung Bacok, Dua Penambang TI Tungau di Lubuk Besar Bangka Tengah Berseteru

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

(Kompas.com/Zintan Prihatini) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Para Pendukung Janggal dalam Sidang Vonis Pidana Seumur Hidup Teddy Minahasa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved