Berita Bangka Selatan

Daftar Jadi Bacaleg, Lima Kades dan Dua Anggota BPD di Bangka Selatan Ajukan Surat Pengunduran Diri

Sudah ada kemarin yang mengajukan ke kami surat pengunduran diri sebagai Kades atau BPD, ada lima Kades dan dua BPD melalui Kecamatan

Penulis: Adi Saputra | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Kepala bidang administrasi desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Basel Mirwan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Desa (Kades) hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Kades hingga BPD di Basel mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), dari berbagai partai politik (parpol) yang ikut serta pada Pemilu.

Sehingga jabatan yang masih mereka emban harus dilepaskan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Basel sendiri ada beberapa Kades atau BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, yang akan bersaing memperebutkan kursi anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Basel.

Maka yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hingga ke bupati Basel.

Kepala DPMD Basel Reza Fahlevi melalui kepala bidang administrasi pemerintah Desa Mirwan mengatakan, pihaknya sudah ada menerima surat pengunduran diri dari Kades atau BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai Bacaleg.

"Sudah ada kemarin yang mengajukan ke kami surat pengunduran diri sebagai Kades atau BPD, ada lima Kades dan dua BPD melalui Kecamatan masing-masing ditembuskan ke DPMD dan nanti kami serahkan ke bupati," kata Mirwan kepada Bangkaposm.com, Jumat (12/05/2023).

"Setelah surat kami terima, tetap yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bupati Basel karena beliau yang berhak mengeluarkan dan menanda tangani atau menyetujui surat pengunduran diri Kades dan BPD," terangnya.

Ditambahkan Mirwan, selagi SK dari bupati belum dikeluarkan jabatan Kades atau BPD masih tetap diemban sampai surat tersebut diterbitkan dan jabatan Kades diisi oleh Pj yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan.

"Paling lambat 30 hari setelah surat pengunduran diri diajukan, baru nanti SK nya terbit dan jabatan Kades diisi oleh Pj yang berstatus ASN untuk mengisi kekosongan jabatan Kades," tambah Mirwan.

Disinggung siapakah bakal menjadi Pj Kades yang mengundurkan diri, Mirwan menyebutkan masih menunggu keputusan bupati dan nanti akan diserahkan ke pihak Kecamatan menunjuk ASN yang menjabat sebagai Pj sampai masa jabatan habis.

Terutama jangan sampai roda pemerintahan Desa tidak berjalan, akibat jabatan Kades mengalami kekosongan karena Kades mencalonkan sebagai Bacaleg Pemilu 2024 mendatang.

"Kami masih menunggu surat dari bupatinya, kalau memang sudah keluar baru kita tunjuk Pj dan jangan ada kekosongan jabatan di Desa karena Kadesnya mencalonkan diri sebagai Bacaleg," sebutnya.

Dirinya pun mengimbau kepada seluruh Kades atau BPD yang mencalonkan sebagai Bacaleg, agar tetap menjalankan tugas seperti biasa hingga surat keputusan keluar dari bupati Basel.

"Tetap laksanakan tugas seperti biasa, jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat tertunda karena Kades atau BPD sibuk nyaleg," pinta Mirwan.

Kades aktif yang mencalonkan sebagai Bacaleg :

- Desa Payung : M. Rifani
- Desa Paku : Bahtiar Effendi
- Desa Delas : Sukarto
- Desa Bangka Kota : Kurniawan
- Desa Tiram : Holis

BPD aktif yang mencalonkan sebagai Bacaleg :

- BPD Jeriji : Yudi
- BPD Jelutung 2 : Boy Sandi

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved