Bangka Pos Hari Ini

Hellyana Sebut DPW Sudah Konsultasi ke DPP PPP, Amri Tidak Masuk Daftar Bacaleg PPP

DPW PPP Bangka Belitung resmi mendaftarkan 4 bakal calon legislatif DPRD provinsi ke Komisi Pemilihan Umum Babel untuk Pemilu 2024, Kamis (11/5/2023)

|
Editor: nurhayati
Bangkapos.com
Baca Bangka Pos Edisi Hari Ini, Sabtu (13/5/2023). 

BANGKAPOS. COM, BANGKA -- DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung resmi mendaftarkan 4 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD provinsi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel untuk Pemilu 2024, Kamis (11/5/2023) kemarin.

Pjs Ketua DPW PPP Bangka Belitung, Helliyana didampingi sejumla pengurus memimpin

langsung proses pendaftaran dan pengajuan berkas pencalonan bacaleg DPRD provinsi dari DPW PPP Bangka Belitung ke KPU Bangka Belitung

Berkas pendaftaran tersebut langsung diterima oleh Ketua KPU Bangka Belitung, Davitri.

Tidak ada nama Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi yang dicantumkan pada daftar Bacaleg yang diajukan ke KPU Bangka Belitung

Diketahui mantan Ketua DPW PPP Bangka Belitung itu saat ini masih menjalani proses hukum atas dugaan kasus tindak pidana korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung periode 2017-2021.

Pjs Ketua DPW PPP Bangka Belitung, Hellyana mengatakan keputusan tidak dicantumknnya nama Amri Cahyadi merupakan hasil konsultasi dengan DPP PPP.

“Kami sudah melakukan konsultasi ke DPP PPP, karena kita akan melakukan daftar yang valid maka untuk sementara nama beliau (Amri Cahyadi) tidak kita daftarkan,” kata Hellyana kepada awak media di KPUBangka Belitung Jumat (12/5/023).

Ia mengungkapkan, tanpa nama Amri Cahyadi, komposisi bacaleg yang diajukan pencalonannya olehDPW PPP Bangka Belitung tetap berjumlah 45 orang sesuai ketentuan maksimal.

Hellyana mengatakan, dia tidak bisa memastikan apakah di Pemilu 2024 ini,

DPW PPP akan tetap mampu meraih kursi pimpinan DPRD Bangka Belitung seperti pada Pemilu tahun 2019 lalu.

“Namun, kami sudahmenyampaikan target ke
DPP, kami akan melakukan peningkatan, kalau
kemarin dapat enam kursi, kita minimal tujuh kursi ditargetkan,” sebutnya.

Hellyana menambahkan terkait alasan tidak
dicantumkannya nama Amri Cahyadi, tidak ada
pertimbangan atau alasan khusus dari DPP PPP.

“Tidak ada pertimbangan lain, kecuali kita pengen bahwa semua berkas (pencalonan) lengkap, semua yang didaftarkan mudah-mudahan bisa mencalonkan, supaya tidak ada istilah lagi pengunduran diri dan kendala,” tegasnya.

“Kita berusaha yangmemang sudah
mendaftarkan diri adalah orang yang betul-betul siap,” sambungnya.

Hellyana menyatakan, permasalahan hukum
Amri Cahyadi sedang berproses sehingga DPW PPP Bangka Belitungmenginginkan agar
keduanya sama-sama berjalan dan fokus dengan apa yang dikerjakan.

Untuk mengisi kekurangan kekuatan di daerah
pemilihan (Dapil) Bangka, DPW PPP Bangka Belitung mengisinya dengan nama Azwari Helmi yang sebelumnya dari Dapil Bangka Barat.

Pantang Mundur

Pada kesempatan sama,Azwari Helmi yakin
meskipun sekarang AmriCahyadi sedang dalam
permasalahan hukum,tapi tidak membuat semangat partai menjadi surut.

“Pantang mundur, bukan semakin lemah, bah-kan semakin keras dan kuat perjuangan kita, bukan kendor,” ujar Helmi kepada awak media.

Ia berharap mudah-mudahan suara-suara
pendukung atau konsituen Amri Cahyadi dapat
beralih mendukung danmemilih dirinya pada Pemili  tahun 2024 nanti.

“Selama itu pemilih PPP, maka tidak ada
bergeser ke mana-mana, ya kan, mungkin malah nambah, harus optimis sebagai kader partai,” tegasnya.

Sementara pada hari yang sama, DPP PPP telah
resmi mendaftarkan 580 bacaleg DPR RI untuk
Pemilu 2024 kepada KPU, Jumat (12/5/2023).
Berkas pendaftaran tersebut langsung diteri-
ma Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Setelah menerima dan memeriksa berkas-
berkas tersebut, KPUakan memberitahukan
status kelengkapan berkas pendaftaran bakal
calon legislatif untuj DPR RI dari PPP.

Apabila berkas dinyatakan tidak lengkap, KPU
memberikan kesempatan pada PPP untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. (w6)

KPU Bangka Belitung (Babel) Davitri menjelaskan bahwa masalah pendaftaran nama bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD provinsi yang diajukan oleh parpol ke KPU provinsi menjadi kewenangan partai politik masing-masing.

“Namun pada masanya nanti akandilakukan verifikasi administrasidokumen bakal calon oleh KPU yakni tanggal 15-23 Juni 2023i,” kata Davitri kepada Bangka Pos, Jumat
(12/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa orang yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bacaleg adalah jika tidak memenuhi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota SPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasal 11 poin 1 huruf g.

“Di mana di dalamnya dinyatakan bahwa bacaleg tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik,” ujar Davitri.

Mantan Narapidana

Sementara bagi mantan terpidana untuk dapat menjadi bacaleg, mereka telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkanm engenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Sebelumnya Komisioner KPU, Arif Budiman mengatakan, bacaleg yang berstatus
hukum sebagai tersangka bahkan terdakwa masih memenuhi syarat mengikuti pemilu legislatif.

“Tersangka, tidak masalah. Kalau sudah inkratch dan dijatuhi hukuman baru enggak boleh. Contoh terpidana itu Susno, Nazzarudin Syamsuddin, dia beberapa syaratnya terpenuhi, tetapi kalau Susno kan tidak terpenuhi syaratnya,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Senin (6/5/2023).

Arif menjelaskan, sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan, disebutkan bacaleg yang dijatuhi hukuman pidana tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Calon juga disyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan penga-
dilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun, parpol bisa saja mengusung mantan narapidana sebagai bacaleg dengan
memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Beberapa diantaranya, yang bersangkutan
telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan jadwal dimulainya waktu pendaftaran caleg dalam waktu minimal lima tahun.

Kemudian, yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, melalui pengumuman di
media massa.

Bacaleg juga harus menyertakan surat kepolisian yang menyatakan dia dipenjara satu kali dan tidak melakukan kejahatan berulang.

Jika KPU, tidak mengetahuicalon yang diajukan partai pernah tersandung masalah hu-
kum, maka pada saat daftar calon sementara (DCS) diumumkan masyarakat bisa
memberikan masukan.

Kalau ternyata dilaporkan bacaleg pernah menjalani hukuman pidana, maka calon tersebut dapat dituduh melakukan pemalsuan dokumen.

“Pemalsuan dokumen itu bisa dipidana, karena formulir yang disiapkan KPU itu lengkap sekali. Termasuk bagai mantan napi yang mau jadi
caleg,” tuturnya.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Arif mencontohkan, misalnya Mantan KetuaKPU periode 2004-2009, Nazruddin Syamsuddin, telah memenuhi persyaratan dalamverifikasi karena berkasnya lengkap.

Nazarudin pernah dan sudah menyelesaikan masa pidananya.

Selain itu, Nazaruddin juga memiliki jeda selama
lima tahun sebelum mendaftarsebagai caleg.

Dia juga telah mengumumkan kepada publik
bahwa dia adalah mantan
narapidana.

(w6/tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved