Berita Pangkalpinang

Meski Pendaftaran Bacaleg Telah Ditutup, KPU Pangkalpinang Tunggu Kelengkapan Dokumen 3 Partai

Tiga partai yang berkas yang berkas pada Sistem Pencalonan (Silon) belum lengkap yaitu Partai Gelora, Buruh dan Garuda

bangkapos.com
Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Yusmayadi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Selama 14 hari pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Pangkalpinang, tercatat ada 18 partai politik yang melampirkan berkas calon DPRD Kota Pangkalpinang. 

Divisi Teknis KPU Pangkalpinang, Yusmayadi menjelaskan hingga batas ditutupnya pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59, pihaknya menyatakan saat ini ada 15 partai berkasnya lengkap dan diterima.

"3 Parpol yang mendaftar di detik akhir, secara manual berkasnya sudah kami terima. Namun untuk di Silon diperkenankan melengkapi dokumen persyaratan dalam 2×24 jam," ucap Yusmayadi yang ditemui Bangkapos.com, Selasa (16/5/2023).

Yusmayadi menambahkan, tiga partai yang berkas yang berkas pada Sistem Pencalonan (Silon) belum lengkap yaitu Partai Gelora, Buruh dan Garuda.

"Mereka memang melakukan pendaftaran paling akhir. Kebetulan ada kendala di Silon di pusat, sehingga berkas belum terupload semua," ucap Yusmayadi.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 475 dan 476 yang dikeluarkan untuk mengakomodir adanya kekurangan berkas yang diupload pada Sistem Pencalonan (Silon) apabila partai mendaftar saat-saat terakhir.

"Sudah ada PKPU yang mengantisipasi itu (belum lengkapnya berkas pada sistem). Tapi ada batas waktunya, maksimal 2 × 24 jam tadi, jadi maksimal hari ini," terangnya.

Ia juga menyampaikan jika tiga partai politik tersebut sudah melakulan konfirmasi akan melengkapi kekurangan berkasnya pada hari ini.

"Hari ini infonya mereka akan datang, karena memang waktu maksimal melengkapinya hari ini," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan jika KPU Kota Pangkalpinang total menerima berkas Bakal calon legislatif (Bacaleg) sebanyak 475 orang, dari 18 partai politik peserta pemilu.

"Ada beberapa Parpol yang tidak memaksimalkan kuota bakal calon yang berjumlah 30 Bacaleg. Di antaranya Partai Buruh 15 Bacaleg, Hanura 13 Bacaleg, Garuda 8 Bacaleg, serta partai Ummat melampirkan 19 Bacaleg," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved