Berita Pangkalpinang

Ombudsman Babel Gandeng OJK, Bahas Pengawasan Hingga Ungkap Temuan Soal Agunan KPR

Kegiatan ini menggusung tema Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Jasa Layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
ist
Ombudsman Bangka Belitung mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel berbagi informasi tentang peran pengawasannya terhadap lembaga jasa keuangan, disiarkan secara langsung melalui zoom meeting dan facebook, pada Selasa (16/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Bangka Belitung mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel berbagi informasi tentang peran pengawasannya terhadap lembaga jasa keuangan, disiarkan secara langsung melalui zoom meeting dan facebook, pada Selasa (16/5/2023).

Kegiatan ini menggusung tema Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Jasa Layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hal ini bentuk tindaklanjut Ombudsman Bangka Belitung (Babel) setelah menerima berbagai pengaduan konsultasi dan laporan masyarakat terkait layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Maka dirasa diperlukan upaya memperkuat pengawasan layanan KPR dari segi pelayanan publik.

Hadir dalam diskusi ini Kepala OJK Kanreg 7 Sumbagsel, Untung Nugroho dan Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy serta diikuti juga oleh pegawai Ombudsman Babel, OJK Kanreg 7 Sumbagsel, dan lembaga konsumen Yogyakarta.

Menurut Yozar ruang lingkup pengawasan pelayanan publik begitu luas sehingga diperlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia yang ada.

Maka, Ombudsman Babel membutuhkan bantuan pihak luar untuk meningkatkan kompetensi Insan Ombudsman dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.

“Dalam sistem tata negara kita, ada berbagai lembaga pengawas yang dibentuk pemerintah. Ada irisan antara Ombudsman dengan OJK terkait fungsi pengawasan. Untuk itu kita senantiasa membangun kolaborasi dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku”, ujar Yozar.

Dia menyampaikan kebutuhan diskusi ini tidak terlepas adanya peningkatan pengaduan dari masyarakat selama tahun 2022 sampai 2023,

maka melalui diskusi ini dapat berbagi wawasan dan pengetahuan tentang permasalahan KPR khususnya di Kepulauan Bangka Belitung.

Yozar menambahkan identifikasi masalah dari OJK memiliki kesamaan dengan laporan masyarakat yang diterima dan ditangani oleh Ombudsman Babel.

“Kami mengimbau agar masyarakat berperan dapat menyampaikan pertanyaan atau masalah terkait layanan jasa KPR kepada OJK maupun Ombudsman Babel, namun sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Tentunya dalam menerima pengaduan, kami akan memperhatikan kewenangan yang kami miliki”, kata Yozar.

Selama acara berlangsung Ombudsman Babel menyinggung beberapa potensi masalah terkait pelayanan publik KPR, seperti sengketa sertifikat rumah KPR, klausa baku yang cenderung merugikan konsumen, dan permasalahan asuransi jiwa layanan jasa KPR.

Sementara itu, Kepala OJK Kanreg 7 Sumbagel, Untung Nugroho menuturkan terdapat dua cakupan perlindungan konsumen dalam sistem jaminan keuangan, meliputi preventif dan represif.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved