Berita Belitung Timur

Tiga Daerah di Belitung Timur Ini Ditetapkannya WPR, Simak Penjelasan Kepala Dinas ESDM Babel

Tiga daerah di Kabupaten Belitung Timur ini telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR. 

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Tiga daerah di Kabupaten Belitung Timur ini telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR

Tiga daerah yang ditetapkan sebagai WPR itu yakni di Manggar tiga desa, di Gantung empat desa, dan Damar satu desa.

Baca juga: Paksian dan Destar Jadi KIK Pangkalpinang, Simak Sejarahnya Menurut Budayawan Bangka Belitung

Baca juga: Jalankan Peran Sebagai JC, Hakim Minta Syaifudin Enjoy Bongkar Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

Penetapan ini berdasarkan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR di Kepulauan Bangka Belitung yang sudah diterbitkan oleh Kementerian ESDM RI pada 14 Maret 2023 lalu. 

Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana meski WPR sudah keluar namun tidak serta merta bisa langsung legal ditambang.

"Setelah WPR, harus ada yang namanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ini yang masih alot kami diskusikan dengan Kementerian ESDM. Tadi sore kami baru diskusi perihal tersebut," jelas Amir kepada Posbelitung.co, Selasa (16/5/2023).

Namun yang pasti, Amir menegaskan bahwa pengajuan penerbitan IPR memiliki dua syarat.

Pertama yakni yang mengajukan adalah orang atau perorangan warga desa setempat.

"Kedua yakni harus ada surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa warga tersebut adalah penduduk setempat. Tidak boleh orang yang bukan warga setempat yang menambang," kata Amir.

Sementara menunggu adanya IPR, Amir meminta masyarakat Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan agar menahan diri jangan dulu menambang di tempat ilegal.

"Sesuai UU ada pidananya jika menambang tidak memiliki izin," kata Amir.

Diakuinya, alotnya diskusi soal IPR ini juga termasuk soal dokumen lingkungan.

Amir menyebutkan, masih terjadi kebingungan apakah yang menjadi otoritas pembuatnya dari Kementerian LH atau menjadi otoritas gubernur dalam hal ini Dinas LH dan Kehutanan.

"Saya tidak bisa janjikan kapan selesai. Insya Allah tahun ini saya berupaya bisa melengkapi dokumen-dokumen yang merupakan pekerjaan pemerintah di semue level," kata Amir.

Baca juga: Sakit Hati Orangtuanya Diejek dengan Kata-Kata Kotor, Pemuda di Bangka Tengah Nekat Bacok Korbannya

Baca juga: Ribuan Hektar Kebun Lada di Babel Hilang Berganti Lahan Sawit, 9 Juta Hektar Sawit Belum Bayar Pajak

Terpisah, disinggung tentang WPR dan IPR, Bupati Belitung Timur, Burhanudin meminta masyarakat mengikuti aturan yang berlaku.

"Semuanya masih berproses. Tunggu IPR terbit, jangan menambang tanpa izin. Sudah jelas aturannya," tegas Burhanudin. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved