Berita Kriminalitas

Jalankan Peran Sebagai JC, Hakim Minta Syaifudin Enjoy Bongkar Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

Syaifudin memberikan kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Bersaksi terdakwa Syaifudin sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021, saat menjadi saksi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung periode 2017-2021 terus bergulir di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Pada sidang hari ini Selasa (16/5/2023) Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Syaifudin memberikan kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi yang saat itu menjabat sebagai Wakil DPRD Bangka Belitung periode 2017-2021.

Pada persidangan itu Syaifudin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tipikor ini juga mulai menjalankan perannya sebagai Justice Collaborator (JC). 

Dia mulai membongkar akar kasus korupsi yang melibatkan dirinya dan tiga pimpinan DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Syaifudin berharap baik pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Bangka Belitung menggunakan kendaraan dinas jabatan tersebut.

Hal tersebut pun telah disampaikan Syaifudin dalam beberapa rapat bersama pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Bangka Belitung

Hanya saja, ketiga wakil pimpinan DPRD yakni Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto tetap mengambil tunjangan transportasi.

"Sudah saya sampaikan kepada seluruh pimpinan dalam beberapa kali rapat. Semua ngotot intinya mereka tetap ingin mengambil tunjangan transportasi," kata Syaifudin, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (16/5/2023).

Mulanya kata Syaifudin dirinya telah memiliki inisiatif mengembalikan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD ke Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melalui bagian umum.

Namun, ketiga pimpinan DPRD tersebut ngotot tiga mobil dinas jabatan tersebut berubah status menjadi kendaraan operasional.

"Tadinya mau saya kembalikan ke pemrov karena sebelumnya memang ada surat dari Sekda atau pak Gubernur supaya mobil dinas jabatan dikembalikan, termasuk yang sudah lama lama untuk di lelang atau digunakan untuk ODP lainnya. Tapi mereka tetap ngotot sebagai kendaraan operasional," ungkap Syaifudin.

Hakim Minta Syaifudin Enjoy

Mengenakan kemena putih terdakwa Syaifudin dan beserta dua kuasa hukumnya, Iwan Prahara dan Agus
Mengenakan kemena putih terdakwa Syaifudin dan beserta dua kuasa hukumnya, Iwan Prahara dan Agus (Bangka Pos/Anthoni Ramli)

Menyandang statusnya sebagai Justice Collaborator (JC), Ketua majelis Hakim Mulyadi, meminta Syaifudin enjoy dan membeberkan seluruh apa yang dirinya ketahui dalam perkara itu.

"Kenapa apa saksi takut dengan yang di sini-sini. Kalau gak saya suruh keluar, ada bebankah," tanya Mulyadi seraya melirik ke arah para  terdakwa.

Mulyadi juga tampak mengkonfortir pernyataan saksi-saksi sebelumnya yang menyebutkan jika kendaraan dinas jabatan tersebut sempat dipakai para terdakwa sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved