Mobil Mewah Dicuri di Garasi

Pencuri Mobil Innova Reborn di Belitung Ternyata Mantan Pekerja Korban Selama 2 Tahun

Sebelumnya heboh di media sosial mobil warga Belitung bernama Yuli raib di dalam garasi rumah

Kolase Bangka Pos/Dede Suhendar
Konfrensi pers Satreskrim Polres Belitung terhadap kasus pencurian mobil Innova Reborn di Belitung, Selasa (23/5/2023) 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Terungkap identitas pencuri mobil Innova Reborn di Jalan Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Sebelumnya heboh di media sosial mobil warga Belitung bernama Yuli raib di dalam garasi rumah.

Mobil dengan plat BN 1250 WD itu dicuri ketika diparkir pukul 04.00 WIB dini hari.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung meringkus pelaku pencurian mobil Toyota Innova Reborn pada Jumat (19/5/2023).

Pelaku pencurian dibekuk polisi hanya dalam waktu sekitar 12 jam di perumahan Jalan Kebun Jeruk, Desa Air Merbau.

"Tersangka sempat melepaskan plat nomor mobil ketika di rumah kontrakan Jalan Kebun Jeruk. Tujuannya untuk dijual tapi niatan itu belum sempat terjadi," ungkap Kanit Pidum, Aipda Romansa Adam.

Terduga pelaku pencuri mobil Toyota Innova Reborn yang hilang di garasi warga Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Belitung, akhirnya diciduk polisi. Ini tampang pelaku saat diamankan Tim Opsnal Polres Belitung pada Jumat (19/5/2023).
Terduga pelaku pencuri mobil Toyota Innova Reborn yang hilang di garasi warga Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Belitung, akhirnya diciduk polisi. Ini tampang pelaku saat diamankan Tim Opsnal Polres Belitung pada Jumat (19/5/2023). (IST/dok Satreskrim Polres Belitung)

Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan Gredy Antono atau Grino sebagai tersangka kasus dugaan pencurian mobil Kijang Innova Reborn.

Tersangka Grino ternyata pernah bekerja bersama korban membantu mengangkut barang toko.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka bekerja sekitar dua tahun.

Ketika ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi memberi 'hadiah' timah panas di betis kirinya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Motif Pencurian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus bujangan 20 tahun itu mencuri mobil karena terlilit utang sebesar Rp 12 juta dengan pamannya.

Sehingga dirinya nekat mencuri mobil nopol BN 1250 WD dengan tujuan untuk dijual.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, motif tersangka ini mencuri mobil karena terlilit hutang dengan pamannya sekitar Rp 12 juta," ujar Kanit Pidum Aipda Romansa Adam didampingi Kasi Penmas Polres Belitung Ipda Belly Pinem pada Selasa (23/5/2023).

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved