Berita Kriminalitas

Remaja di Bangka Tengah Dirudapaksa Ayah dan Kakak Tiri, Terbongkar Setelah Korban Ngadu ke Bibi

Kejadian seorang ayah tiri dan kakak tiri tega melakukan aksi rudapaksa terhadap anak perempuan berumur 13 tahun.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Dok/Bangkapos.com
ilustrasi kekerasan terhadap anak 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kekerasan terhadap anak di bawah umur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin meningkat.

Terkadang para pelaku adalah orang-orang terdekat seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, kakek atau kerabat lainnya. 

Untuk itu orang tua harus lebih waspada. 

Seperti kejadian baru-baru ini di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Kejadian seorang ayah tiri dan kakak tiri tega melakukan aksi rudapaksa terhadap anak perempuan berumur 13 tahun, yang tidak lain adalah keluarga tirinya sendiri.

Baca juga: Ngeri Dua ART Disiksa Majikan, Ada yang Ditelanjangi dan Direkam, Pelaku Berprofesi Sebagai ASN

Baca juga: Diajak Ibu, Ola Tak Menyangka Dapat Mobil Brio Jalan Sehat HUT Kota Sungailiat dan Bangka Pos

Kasus ini pun telah berhasil diungkap oleh anggota kepolisian dari Polres Bangka Tengah. Seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, Jumat (26/5/2023).

Menurut Edman, kasus ini diketahui setelah sebelumnya ada laporan dari keluarga korban yang lain.

"Korban tersebut melapor ke bibinya bahwa dirinya telah mengalami atau disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang-ulang," jelas Edman.

Kedua terduga pelaku tersebut diamankan beberapa hari yang lalu dari tempat yang berbeda dan saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk ditindak lebih lanjut.

Identitas dua orang terduga pelaku yakni SD (49) adalah ayah tiri korban dan MD (22), kakak tiri korban.

"Ayah tiri korban berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin dan kakak tiri yang juga terduga pelaku diamankan di perkebunan sawit Jalan By pass Koba," ungkap Edman.

Lebih lanjut, Edman menjelaskan bahwa korban beserta ayah tiri dan kakak tirinya ini tinggal di satu rumah yang sama.

Aksi bejat itu pun diketahui telah dilakukan oleh keduanya secara berulang-ulang kali pada rentang waktu dari akhir tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.

Cegah Anak dari Pelecehan Seksual

Kasus seperti ini tak hanya sekali terjadi. Sebelumnya, beberapa kasus pelecehan terhadap anak pernah terjadi.

Apa yang harus dilakukan orangtua untuk mencegah hal seperti ini agar tak terjadi?

Dikutip dari Kompas.comKetua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengimbau orangtua agar berhati-hati dan waspada terutama keselamatan anak di lingkungan rumah.

"Anak meski di lingkungan sekitar rumah mesti tetap terpantau agar ia tak menjadi korban perlakuan yang tidak pantas," kata Susanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Selain itu, lanjut dia, anak juga perlu diberikan literasi agar memiliki self protection (perlindungan diri) yang memadai.

Pemberian literiasi perlindungan diri ditujukan agar si anak tidak mudah menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual apa pun modusnya.

"Self protection ini bisa dengan memiliki kemampuan untuk memfilter perilaku orang sekitar, mampu menolak jika perilakunya menyimpang atau melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan jika berpotensi menjadi korban," jelas Susanto.

"Contoh saat anak digoda, dia menghindar, kasih tahu sama orangtua atau orang sekitar itu awal langkah yang baik," lanjut dia.

Sementara itu, organisasi nonprofit berfokus pada kehidupan anak-anak yang berbasis di New York, Child Mind Institute, menjelaskan upaya-upaya untuk mengedukasi anak memahami bagian tubuh yang boleh disentuh orang lain dan mana yang tidak.

Dilansir dari situs Child Mind Institute, ada 5 upaya untuk mengedukasi anak agar menjaga tubuhnya:

Membicarakan tentang bagian tubuh sejak dini Pada tahap awal ini, kenalkan bagian tubuh dengan nama yang tepat dan istilah sebenarnya untuk bagian tubuh mereka.

Pada kasus tertentu, ketika Anda mengenalkan bagian sensitifnya, mereka menyebutnya "bagian bawah".

1. Mereka nyaman menggunakan istilah ini dan dapat membantu anak berbicara dengan jelas jika sesuatu yang tidak pantas terjadi.

2. Ajari anak bahwa beberapa bagian tubuh bersifat pribadi Beri tahu anak bahwa mereka memiliki bagian tubuh yang privat. Bagi ini tidak boleh dilihat semua orang.

Jelaskan juga bahwa ibu dan ayah mereka, misalnya, dapat melihat mereka tanpa busana. Akan tetapi, orang-orang di luar rumah hanya boleh melihat mereka dengan pakaian lengkap.

Selain itu, jelaskan juga kepada anak bahwa dokter bisa saja memeriksa tubuh mereka dengan ditemani oleh orangtua.

3. Batas-batas tubuh anak

Kemudian, jelaskan pada anak bahwa tidak ada yang harus menyentuh bagian privat tersebut dan tidak ada yang bisa meminta mereka untuk menyentuh bagian privat orang lain.

Orangtua biasanya melupakan edukasi dari pengenalan batas-batas tubuh anak.

Sebab, pelecehan seksual seringkali dimulai dengan pelaku yang meminta anak itu menyentuh bagian tubuh privat (milik pelaku) atau orang lain.

4. Ajarkan anak bahwa tak ada seorang pun yang boleh memotret bagian privat tubuh mereka.

Upaya lain yang dapat diajarkan kepada anak yakni dengan memberi tahu bahwa tidak seorang pun boleh mengambil foto terhadap bagian privat mereka.

Hal ini karena di luar ada pedofil yang suka mengambil dan berdagang foto-foto anak telanjang secara online.

5. Kata sandi jika mereka tidak aman atau ingin dijemput Seiring bertambahnya usia anak-anak, orangtua dapat memberi kata sandi yang dapat mereka gunakan apabila berada pada posisi tidak aman.

Upaya ini dapat digunakan di rumah, ketika ada tamu di rumah atau ketika mereka sedang menginap.

Baca juga: Prediksi Cuaca Besok, Waspada Bangka Belitung Diperkirakan Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

Baca juga: Curhat Petugas Kesehatan Tangani Pasien Sifilis, Darmi Tetap Takut Walau Sadar Tidak Mudah Tertular

Dari poin-poin di atas, setidaknya orangtua dapat memberi pengetahuan dan "perbekalan" kepada anak agar mengurangi risiko atau pencegahan saat ada orang jahat yang berpotensi melakukan pelecehan seksual.

Meski demikian, orangtua juga perlu menyadarkan atau mengulangi pesan-pesan ini agar mereka tidak berlarian dalam keadaan telanjang setelah selesai mandi.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra/Nurhayati/Kompas.com) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved