SBY Wanti-wanti Bisa Picu Chaos Politik, Denny Indrayana Ungkap MK Bakal Putuskan Coblos Partai

Untuk menghindari situasi chaos tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.

Editor: khamelia
bangkapos.com
Bangkapos hari ini 

BANGKAPOS.COM -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, mengaku mendapat info nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan
6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5). 

Klaim Denny ini langsung mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh partai politik, di antaranya Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut SBY, hal itu akan menimbulkan chaos atau kekacauan politik.

“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional
Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka
hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @
SBYudhoyono, Minggu, 28 Mei 2023.

Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik,
mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu. 

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu
diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (daftar caleg sementara) baru saja diserahkan kpd
KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos politik,” lanjut SBY.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?
Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan
dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan presiden dan DPR, bukan
di tangan MK. Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah
sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau
tetap menggunakan sistem terbuka.

Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola krisis akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi chaos tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.

Lalu setelah pemilu 2024, presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku,
untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.
Menguras energi Respom serupa juga dilontarkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Menurutnya, Partai Golkar tetap pada sikapnya yakni pemilu dilaksanakan dengan sistem yang sebelumnya sudah dilakukan yakni proporsional terbuka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved