Berita Pangkalpinang
Pendaftaran Siswa SD Tahun Pelajaran 2023/2024 Kota Pangkalpinang Berikut Jadwal dan Aturannya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 tingkat SD tidak lama lagi akan memasuki tahap pendaftaran pada tanggal 5-10 Juni.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 untuk tingkat SD tidak lama lagi akan memasuki tahap pendaftaran pada tanggal 5-10 Juni 2023.
Setelah pendaftaran dibuka selama rentang waktu lima hari, selanjutnya berkas para calon peserta didik akan diverifikasi terlebih dahulu pada tanggal 12-17 Juni 2023 sebelum akhirnya diumumkan pada tanggal 3 Juli 2023.
Berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang nomor 70 tahun 2023 tentang petunjuk teknis PPDB pada taman kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tahun pelajaran 2023/2024.
Pendaftaran PPDB untuk tingkat SD dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu zonasi, mutasi (perpindahan tugas orang tua) dan afirmasi.
Pada jalur zonasi, PPDB di Kota Pangkalpinang terbagi menjadi enam zona di antaranya zonasi 1 meliputi peserta didik wilayah Kecamatan Rangkui, zonasi 2 meliputi peserta didik wilayah yang Girimaya.
Zonasi 3 meliputi peserta didik wilayah Kecamatan Bukit Intan.
Zonasi 4 meliputi peserta didik wilayah Kecamatan Gerunggang dan Tamansari.
Zonasi 5 meliputi peserta didik wilayah Kecamatan Gabek.
Zonasi 6 meliputi peserta didik wilayah Kecamatan Pangkalbalam.
Ketika mendaftar, peserta didik hanya bisa daftar ke satu sekolah dalam satu zona saja dan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka akan diseleksi usia.
Lalu, ketika seleksi terdapat kesamaan waktu kelahiran maka didahulukan yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah.
Berkas yang perlu dipenuhi guna mendaftar pada jalur zonasi di antaranya, akte kelahiran, kartu keluarga atau surat keterangan domisili sebagai pengganti yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Pada jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua, harus dibuktikan dengan surat keputusan penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum.
Seleksi jalur mutasi dilakukan dengan menentukan peringkat berdasarkan usia paling tinggi, dan apabila terdapat kesamaan maka didahulukan calon peserta didik yang daftar lebih awal.
Pada jalur afirmasi, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
| Mantan Komandan Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Jabat Danrem 045 Garuda Jaya |
|
|---|
| Berakhir di November 2025, Samsat Pangkalpinang Dapat Rp 953 Juta dari Pemutihan Pajak Jilid II |
|
|---|
| Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025–2030, Perdana Digelar di Balai Betason |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih |
|
|---|
| Pria di Pangkalpinang Curi Uang Temannya, Hasil Curian Digunakan Beli Baju Pengantin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.