Apa Hukum Mandi Menggunakan Air Zamzam Saat Haji hingga Berlebihan, Begini Penjelasannya

Penjelasan hukum mandi menggunakan air zamzam di Arab Saudi saat haji hingga berlebihan.

Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
YouTube Alman Mulyana
Jemaah mandi menggunakan air zamzam di Masjidil Haram, Arab Saudi. Penjelasan hukum mandi menggunakan air zamzam di Arab Saudi saat haji hingga berlebihan. 

BANGKAPOS.COM -- Saat musim haji pua ada pemandangan yang unik ketika para jemaah asyik berwudhu bahkan mandi menggunakan Air Zamzam.

Dalam bahasa Arab, zamzam berarti “banyak” atau “melimpah ruah”.

Pengertian ini sesuai dengan kondisi air zamzam yang tak pernah kering meski telah digunakan selama ribuan tahun.

Air zamzam telah ada sejak zaman Nabi Ismail.

YouTuber Alman Mulyana bersama Irlan mengunjungi keran Air Zamzam yang diperuntukan untuk jemaah haji maupun umrah.

Hal itu dibeberkan dalam video di kanal YouTube Alman Mulyana yang diunggah pada 30 Oktober 2022.

Alman Mulyana pun memperlihatkan ada jemaah dari Indonesia yang baru saja selesai wudhu pakai Air Zamzam.

"Dari mana pak?" tanya Alman.

"Dari Kalimantan Barat. Alhamdulilah senang," bebernya.

Alman mengatakan kapan lagi wudhu dan mandi menggunakan Air Zamzam.

"Sebab di Indonesia Air Zamzam yang 5 liter saja itu kalau nggak salah hampir Rp500 ribu," sebutnya.

Selain itu Alman juga melihat jemaah dari negara lain yaitu Turki yang mandi pakai air zamzam.

Namun sebelumnya, bagi jemaah harus antre kalau mau mandi atau wudhu air zamzam.

"Nah ini jemaah dari Indonesia lagi antre mau mandi pakai air zamzam," sebutnya.

"Mereka sangat antusias ya mau mandi," beber Alman Mulyana.

Pasalnya sudah dua tahun yang lalu air zamzam tidak dbuka untuk jemaah dan umum.

Lalu apa hukum berwudhu dan mandi menggunakan Air Zamzam?

Berwudhu dengan Air Zamzam dihukumi sah, dan tidak makruh.

Sebagaimana berwudhu dengan air pada umumnya.

Dan tidak dimakruhkan wudhu dan mandi dengan air Zamzam karena ia adalah air suci dan mensucikan sebagaimana air pada umumnya.

Disebutkan bahwa kebolehan berwudhu dengan Air Zamzam sudah menjadi kesepakatan semua ulama empat mazhab, ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah.

Hukum bersuci dengan air Zamzam, boleh berwudhu dan mandi dengan Air Zamzam.

Kebanyakan ulama membolehkan berwudhu dengan air Zamzam.

Ini yang disepakati oleh ulama empat mazhab, ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah.

Bahkan hal itu disebutkan sudah menjadi kesepakatan para ulama.

Adapun Air Zamzam, maka pendapat kebanyakan ulama seperti pendapat ulama Syafiiyah yaitu tidak makruh berwudhu dan mandi dengannya.

Perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved