Selasa, 14 April 2026

Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel

Belum Terima Salinan, PH Terdakwa Marwan Hormati Putusan Kasasi MA RI

hingga kini salinan resmi putusan dari MA RI belum diterima oleh dirinya maupun terdakwa Marwan. Karena itu, pihaknya belum ...

|
Bangkapos.com/Adi Saputra
VONIS -- PH terdakwa Marwan, Kemas Akhmad Tajuddin, saat mendampingi terdakwa ketika berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, setelah menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim, Selasa (29/4/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penasihat hukum (PH) terdakwa Marwan, Kemas Ahmad Tajuddin, menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang membatalkan vonis bebas terhadap kliennya.

"Kami menghormati putusan MA, tetapi kami belum mengetahui hal apa yang menjadi pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Datuk Marwan, karena kami baru mengetahui dari website info perkara Mahkamah Agung, belum mendapat salinan putusan MA tersebut," ujar Kemas Ahmad Tajuddin kepada Bangkapos.com, Minggu (26/10/2025) pagi. 

Ia mengaku, hingga kini salinan resmi putusan dari MA RI belum diterima oleh dirinya maupun terdakwa Marwan. Karena itu, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Pada saat nanti kami sudah memperoleh salinan putusan tersebut, tentu akan kami pelajari dan memberikan advis hukum kepada Datuk Marwan tentang langkah-langkah hukum apa yang dapat diambil sesuai koridor konstitusi,” lanjutnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI, perkara nomor 9117 K/PID.SUS/2025 diputus pada Jumat (25/10/2025). Amar putusan menyebutkan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan vonis bebas, dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Marwan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa Marwan, yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/10/2025) lalu di ruang sidang garuda bersama empat terdakwa lainnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI, nomor : 9117 K/PID.SUS/2025, Sabtu (25/10/2025) Pengadilan Pengaju : Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 : 27/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp.

Nomor surat Pengantar : 1555/PANPN/HK2.2/VI/2025N, Jenis Permohonan : K, Jenis Perkara : PID.SUS, Klarifikasi : Korupsi, Tanggal Diterima Kepaniteraan MA : Selasa 17 Juni 2025, Tanggal Registrasi : Rabu, 15 Oktober 2025.

Pemohon : Penuntut Umum, Terdakwa Marwan, Ketua Majelis : Dr. Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 : Ansori, Angota Majelis 2 : Prof. Dr. Yanto, Panitera Pengganti : Devri Andri.

Tanggal putus : Jumat, 25 Oktober 2025, Amar putusan : Kabul
mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, terbukti pasal 3 sebagaimana Dakwaan Subsidair, pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, BB CF PN.

Usia perkara dari pendaftaran : 81 hari, usia perkara dari distribusi : 11 hari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, membenarkan adanya putusan kasasi MA RI terhadap terdakwa Marwan, yang telah muncul di SIPP MA RI.

"Iya, sudah ada putusannya keluar di SIPP Mahkamah Agung RI dan vonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara," kata Fariz Oktan kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.

Namun, pihaknya belum menerima salinan putusannya. Apabila, nanti sudah ada salinan putusan akan dilakukan eksekusi.

"Kami terima salinan putusannya, nanti kalau sudah kami terima langsung kita lmakukan eksekusi," tegasnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved