Berita Viral

Profil Prof Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Unsoed yang Dihadirkan di Sidang Keberatan Sandra Dewi

Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. merupakan salah satu akademisi terkemuka di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Tribun Banyumas
PROF HIBNU - Inilah sosok Prof Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana yang jadi saksi ahli di sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi. 

BANGKAPOS.COM -- Profil biodata Prof Hibnu Nugroho, ahli hukum yang dihadirkan di sidang keberatan Sandra Dewi terkait penyitaan aset.

Kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis sedang beralih ke penyitaan barang sang istri.

Di tengah-tengah pula Prof Hibnu jadi sorotan.

Baca juga: Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset Hari Ini, Ini Daftar Barang yang Diambil

Ia adalah Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., seorang pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Dikenal sebagai akademisi yang tegas dan berprinsip, Prof. Hibnu dihadirkan oleh tim Jaksa Agung sebagai saksi ahli dalam sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi.

Kehadirannya bukan hanya formalitas, melainkan untuk memberikan pandangan hukum yang objektif dan berbasis akademik terkait langkah penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 17 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa menghadirkan Prof. Hibnu Nugroho sebagai saksi ahli untuk memperkuat argumen mereka secara hukum.

Pandangannya membantu hakim dan publik memahami aspek hukum yang lebih luas di balik penyitaan aset yang disengketakan.

Lantas, seperti apa sosok Prof. Hibnu Nugroho, sang pakar hukum pidana yang kini menjadi perhatian banyak pihak di ruang sidang?

Sosok Hibnu Nugroho

Mengutip laman staff.unsoed.ac.id, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. merupakan salah satu akademisi terkemuka di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Ia terkenal memiliki keahlian dalam hukum pidana dan penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai seorang guru besar, Prof. Hibnu sering dipercaya menjadi narasumber dan saksi ahli dalam berbagai kasus besar di Tanah Air, termasuk perkara korupsi yang melibatkan tokoh publik.

Pendapat dan analisis hukumnya kerap menjadi rujukan bagi penegak hukum, media, dan kalangan akademik.

Perjalanan pendidikannya pun terbilang konsisten dan mumpuni. Ia menempuh jenjang S1 di Universitas Jenderal Soedirman, tempat ia kini mengabdi sebagai dosen dan peneliti.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved