Berita Belitung

Sidang Praperadilan Bos Timah ABC, Tim Gakkum KLHK Hadir Sampaikan Jawaban

Pada persidangan ketiga, giliran Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Tjang Johan Candra dari Ihza and Ihza Law Firm tidak terlihat. 

Penulis: Dede Suhendar | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Antoni Ramli
Hakim tunggal, Wisnu Widodo membacakan amar putusan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (17/2/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Sidang praperadilan yang dilayangkan Tjang Johan Candra alias ABC atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Tim Gakkum KLHK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan pada Jumat (9/6/2023). 

Pada persidangan ketiga, giliran Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Tjang Johan Candra dari Ihza and Ihza Law Firm tidak terlihat. 

Kursi pihak pemohon hanya diwakili dua kuasa hukum yang menyampaikan bukti dokumen kepada hakim tunggal Syafitri. 

Sementara Gakkum KLHK selaku pihak termohon justru hadir diwakili dua orang. 

Karena sempat absen dua kali persidangan, pihak termohon hanya menyampaikan jawaban atas permohonan dari pemohon. 

Bahkan jawaban tersebut dianggap dibacakan sehingga tidak bisa didengar pengunjung sidang.

Kemudian, hakim Syafitri menyampaikan agenda sidang selanjutnya yaitu pembuktian tambahan dan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon maupun termohon. 

Hakim mengingatkan kepada kedua belah pihak agar menaati agenda sidang sehingga putusan dapat dibacakan maksimal tujuh hari sesuai ketentuan KUHAP.

Usai persidangan tim dari Gakkum KLHK enggan memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan ruang sidang. (posbelitung.co/dede s) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved