Idul Adha 2023
Pemerintah Tetapkan Libur Bersama Hari Raya Idul Adha 29 Juni 2023, Potensi Beda NU dan Muhammadiyah
Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk salah satunya libur Idul Adha 2023.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Hasil hisab dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun artinya berbeda dari kalender 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri yang menetapkan libur nasioanl Idul Adha 2023 pada Kamis, 29 Juni 2023.
Mengenai hal itu, Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengusulkan agar libur Idul Adha 1444 H menjadi dua hari.
Dia menjelaskan keputusan penetapan Idul Adha 2023 berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Abdul Mu'ti juga mengungkapkan adanya potensi perbedaan terkait perhitungan tinggi hilal antara Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dengan Kemenag.
Ia menjelaskan perbedaan tersebut karena tinggi hilal menurut perhitungan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tinggi hilal kurang dari tiga derajat pada 29 Zulkaidah 1444 H.
Perbedaan ini, kata Abdul Mu'ti, membuat kemungkinan sidang Isbat versi Muhammadiyah akan menetapkan Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis (29/6/2023).
Dengan kemungkinan tersebutlah, Abdul Mu'ti mengusulkan agar pada Rabu (28/6/2023) ditetapkan menjadi hari libur nasional guna warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id.
Selain itu, usulan tersebut juga berkaca dari pengalaman sebelumnya ketika banyak anggota Muhammadiyah yang berstatus sebagai PNS dan ASN harus berangkat ke kantor ketika salat Id digelar.
Adapun usul ini disampaikan Abdul Mu'ti di depan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa saat acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Solo Periode 2022-2027 di Wisma Batari, Solo pada Rabu (7/6/2023).
"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Wali Kota karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor," kata Mu'ti dikutip dari laman Muhammadiyah.
Dia menegaskan usulan tersebut berlandaskan pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
"Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi," tegas Mu'ti.
(Bangkapos.com/Zulkodri)
| Inilah Penyebab Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Muzdalifah, Alissa Wahid Ungkap Kondisi Terkini |
|
|---|
| Apa Boleh Daging Kurban Dibagikan Kepada Non Muslim, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya |
|
|---|
| Kapan Hari Tasyrik Idul Adha 2023? Tiga Hari Tak Boleh Tidak Makan dan Minum |
|
|---|
| Apa Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya Idul Adha, Berikut Penjelasan Gus Baha, UAS dan Buya Yahya |
|
|---|
| Kumpulan 20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2023 atau 1444 Hijriah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.