Berita Kriminalitas

Ini Dalil JPU Soal Selisih Tuntutan Amri Cahyadi dan Hendra Apollo yang Sampai Beda Dua Tahun

JPU mengutarakan dalil pihaknya sehingga ada perbedaan tuntutan antara tiga terdakwa Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin.

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Jaksa Penuntut Umum Toriq Mulahela. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutarakan dalil pihaknya sehingga ada perbedaan tuntutan antara tiga terdakwa Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin.

Syaifudin dituntut paling rendah karena memiliki peran sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.

Selain itu, fakta persidangan terkuak mantan Sekwan DPRD Babel tersebut, tidak sepeserpun menerima uang atau fee dari uang tunjangan transportasi tersebut.

Baca juga: Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Babel Beda Beda, Amri Cahyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca juga: Dedy Yulianto Boyong Eks Pengacara Bharada E Hadapi Proses Hukumnya di Kasus Korupsi DPRD Babel

"Kenapa sampai ada tinggi rendahnya tuntutan diantara ketiganya, untuk pak Sarifudin karena dia JC dan dia tidak menikmati uang sama sekali," kata Penuntut Umum Toriq Mulahela, usai sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, adanya perbedaan tuntutan hukuman dua tahun antara Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, meskipun status dakwaan keduanya sama hingga tahun 2021.

"Fakta di persidangan tidak pernah ada orang yang melihat priode tahun 2019 sampai 2021 Hendra Apollo menggunakan mobil dinas jabatan. Kalau Amri Cahyadi menggunakan, bahkan sampai mobilnya rusak. kalau Hendra Apolo dia lebih banyak pakai mobil Harriernya," ungkap Toriq.

Baca juga: Pengamat Menilai Hukuman Terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo Tergantung Pada Perannya

Dalam perkara tersebut, penuntut umum menilai perbuatan ketiga terdakwa lebih kepada penyalahgunaan wewenang.

Di mana Syaifudin sebagai pengguna anggaran, sementara Amri Cahyadi dan Hendra Apollo sebagai anggota DPRD

"Ini wujud penyalahgunaan wewenang. wujud penyalahgunaan wewenang ini yang tepat dan tujuan untuk menguntungkan, karena apa yang dia dapat ini bukan langsung gelonggongan. Diuntungkan bisa pinjam pinjam mobil jadi kami menganggap ini lebih tepat dengan pasal 3," kata Toriq didampingi Penuntut Umum lainnya Saiful Anwar dan Perdana.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved