Berita Kriminalitas

Nama dan Peran Dedy Yulianto Santer di Surat Tuntutan, Punya Ide Sama Alihkan Status Kendaraan

Nama dan peran tersangka Dedy Yulianto, kembali santer disebut- sebut dalam sidang tuntutan tiga koleganya, Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Selasa (13/6/2023) jalannya siang tuntutan kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Nama dan peran tersangka Dedy Yulianto, kembali santer disebut- sebut dalam sidang tuntutan tiga koleganya, Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin.

Dedy Yulianto, merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021.

Khususnya soal pengalihan status kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan operasional di DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Baca juga: Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Babel Beda Beda, Amri Cahyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca juga: Ini Dalil JPU Soal Selisih Tuntutan Amri Cahyadi dan Hendra Apollo yang Sampai Beda Dua Tahun

Santernya nama Dedy Yulianto tersebut, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Toriq Mulahela saat memaparkan pertimbangan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).

"Di mana Wakil pimpinan Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto, yang memiliki ide pengalihan status kendaraan dari dinas jabatan ke kendaraan operasional. Rapat tersebut dihadiri terdakwa Syaifudin," ungkap Toriq memaparkan amar tuntutan terdakwa Amri Cahyadi.

Selain itu, lanjut Toriq, Syaifudin juga sempat mengimbau kepada para wakil pimpinan DPRD Babel, supaya menggunakan kendaraan dinas jabatan.

Namun, ketiganya kekeh tetap mengambil tunjangan transportasi.

"Terdakwa Syaifudin juga telah meminta agar ketiganya, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan tersangka Dedy Yulianto menggunakan mobil dinas jabatan, tapi tidak digubris," tegas Toriq.

Baca juga: Dedy Yulianto Boyong Eks Pengacara Bharada E Hadapi Proses Hukumnya di Kasus Korupsi DPRD Babel

Baca juga: Kejati Bangka Belitung Punya PR Hadirkan Dedy Yulianto, Hakim : Tiap Sidang Kami Minta Dihadirkan

Toriq tak menampik, jika peran serta tersangka Dedy Yulianto, dalam lingkaran kasus tersebut sama dengan terdakwa lainnya.

Khususnya soal ide pengalihan status kendaraan dinas jabatan ke operasional.

"Memang benar peran DY (Dedy Yulianto--red) jelas di perkara ini, makanya berkas ini juga tadi kita minta digunakan untuk perkara Dedy Yulianto, kita masih menunggu putusan ini. Kalau diputusan ini mengikuti,mau tidak mau nantinya dia Dedi Yulianto harus bertanggung jawab," kata Toriq.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved