Berita Kriminalitas
Nama dan Peran Dedy Yulianto Santer di Surat Tuntutan, Punya Ide Sama Alihkan Status Kendaraan
Nama dan peran tersangka Dedy Yulianto, kembali santer disebut- sebut dalam sidang tuntutan tiga koleganya, Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA --Nama dan peran tersangka Dedy Yulianto, kembali santer disebut- sebut dalam sidang tuntutan tiga koleganya, Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin.
Dedy Yulianto, merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021.
Khususnya soal pengalihan status kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan operasional di DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Baca juga: Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Babel Beda Beda, Amri Cahyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Baca juga: Ini Dalil JPU Soal Selisih Tuntutan Amri Cahyadi dan Hendra Apollo yang Sampai Beda Dua Tahun
Santernya nama Dedy Yulianto tersebut, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Toriq Mulahela saat memaparkan pertimbangan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).
"Di mana Wakil pimpinan Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto, yang memiliki ide pengalihan status kendaraan dari dinas jabatan ke kendaraan operasional. Rapat tersebut dihadiri terdakwa Syaifudin," ungkap Toriq memaparkan amar tuntutan terdakwa Amri Cahyadi.
Selain itu, lanjut Toriq, Syaifudin juga sempat mengimbau kepada para wakil pimpinan DPRD Babel, supaya menggunakan kendaraan dinas jabatan.
Namun, ketiganya kekeh tetap mengambil tunjangan transportasi.
"Terdakwa Syaifudin juga telah meminta agar ketiganya, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan tersangka Dedy Yulianto menggunakan mobil dinas jabatan, tapi tidak digubris," tegas Toriq.
Baca juga: Dedy Yulianto Boyong Eks Pengacara Bharada E Hadapi Proses Hukumnya di Kasus Korupsi DPRD Babel
Baca juga: Kejati Bangka Belitung Punya PR Hadirkan Dedy Yulianto, Hakim : Tiap Sidang Kami Minta Dihadirkan
Toriq tak menampik, jika peran serta tersangka Dedy Yulianto, dalam lingkaran kasus tersebut sama dengan terdakwa lainnya.
Khususnya soal ide pengalihan status kendaraan dinas jabatan ke operasional.
"Memang benar peran DY (Dedy Yulianto--red) jelas di perkara ini, makanya berkas ini juga tadi kita minta digunakan untuk perkara Dedy Yulianto, kita masih menunggu putusan ini. Kalau diputusan ini mengikuti,mau tidak mau nantinya dia Dedi Yulianto harus bertanggung jawab," kata Toriq.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.