Berita Bangka Selatan

Polisi Bebaskan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bangka Selatan, Ini Penyebabnya

Polsek payung telah melakukan penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara pengeroyokan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Ist Polsek Payung
Kedua tersangka kasus pengeroyokan menangis tatkala dibebaskan dari Rutan Polres Bangka Selatan, Kamis (18/6/2023). Keduanya dibebaskan usai dilakukan restorative justice atau keadilan restoratif. 

Kendati demikian kata Husni, kedua tersangka sendiri telah dibebaskan dari Rutan sejak Kamis (15/6) kemarin.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Payung agar setiap permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan dengan baik dan upaya hukum adalah jalan yang terakhir.

“Pada tanggal 15 Juni 2023 kedua tersangka telah dikeluarkan dari Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkas Husni. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved