Berita Kriminalitas

Sidang Pembelaan, Amri Cahyadi Sebut Banyak Fakta dan Bukti Tuntutan Bertentangan dan Dikaburkan

Terdakwa Amri Cahyadi keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Terdakwa Amri Cahyadi, saat menjabarkan nota pembelaan yang dibuat dirinya secara pribadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (20/6/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Amri Cahyadi keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Sebab menurut Amri, dalil tuntutan JPU tersebut banyak bertolak belakang dengan fakta dan bukti bukti di persidangan.

Keberatan tersebut disampaikan Amri Cahyadi, melalui nota pembelaan atau pledoi yang ditulis secara pribadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (20/6/2023).

"Saya menyatakan berkeberatan dan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal tersebut dikarenakan banyak tuntutan yang bertentangan dengan fakta dan alat bukti yang disampaikan di persidangan," kata Amri Cahyadi.

Tak sampai di situ saja, Amri Cahyadi juga menilai fakta yang diambil penuntut umum sepanjang persidangan sepenggal-penggal. Bahkan ada beberapa yang dikaburkan dan dihilangkan.

"Menurut hemat saya, pelanggaran terhadap fakta persidangan bukan hanya akan “membunuh karakter” (Character Assassination) saya selaku pencari keadilan di persidangan ini, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hak Azazi Manusia (HAM)," bebernya.

Menurut Amri, ada beberapa hal yang menyebabkan dirinya berpendapat demikian.

Diantaranya, terkait dakwaan JPU yang menyatakan bahwa setelah PP No. 18 Tahun 2017 dan Pergub No. 50 Tahun 2017 terbit pada tanggal 18 September 2017, dirinya memanggil saksi Syaifuddin, selaku Sekwan untuk memilih mengambil uang tunjangan transportasi.

"Bahwa ini tidak benar dan tidak sesuai fakta persidangan. JPU menghilangkan fakta adanya Surat Sekwan No : 024/398.a/Setwan perihal pengembalian kendaraan dinas operasional alat kelengkapan DPRD tanggal 4 September 2017 yang menjadi dasar perintah/permintaan pengembalian kendaraan dinas jabatan pimpinan ke Sekretariat DPRD Babel oleh pejabat pengguna barang," bebernya.

Lanjut Amri, ini menunjukkan surat sekwan terbit bukan atas dasar permintaan pimpinan DPRD sebagaimana dakwaan JPU yang menyatakan setelah pergub terbit pihaknya, sebagai pimpinan dewan memanggil sekwan

Selain itu, JPU juga menghilangkan kesaksian saksi Dedy Apriandy, pada sidang tanggal 3 Mei 2023 yang mengakui sebagai pemberi paraf pada surat dan menyatakan maksud surat adalah sebagai perintah penarikan kedaraan Jabatan dan operasional snggota.

Dan terbitnya surat tersebut diakui Sekretaris DPRD Bangka Bet, Syaifuddin selaku saksi dan dipertegas di sidang agenda pemeriksaan terdakwa.

"Menurut hemat saya menunjukkan bahwa surat permintaan pengembalian dibuatkan secara sadar dan tanpa paksaan. Namun entah karena paksaan dari JPU maka saksi Syaifuddin selaku terdakwa yang juga diajukan sebagai Justice Collaborator (JC) oleh Jaksa, menerangkan bahwa surat Sekwan No : 024/398.a/Setwan dimaksudkan untuk Kendaraan Dinas Operasional Alat Kelengkapan DPRD," pungkasnya.

Terkesan Dipaksakan

Terdakwa Amri Cahyadi menilai, sejak awal ada kejanggalan dalam proses penyelidikan perkara korupsi yang menimpa dirinya.

Bahkan politisi PPP tersebut menilai, kasusnya tersebut terkesan dipaksakan.

"Saya melihat memang dari awal proses penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan secara profesional dalam menggali informasi atau fakta dalam rangka mencari kebenaran sesungguhnya.Tetapi terkesan dipaksakan untuk memenuhi unsur pembenaran konstruksi berfikir jaksa penyidik," sesal Amri. 

Menurut Amri, dirinya diperiksa sebagai saksi hanya satu kali untuk dimintai keterangan terkait dengan proses yang terjadi lebih kurang 5 tahun lalu tanpa persiapan dan dokumen pendukung. Setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Berkaitan dengan surat Sekwan perihal Perintah Pengembalian kendaraan dinas operasional pimpinan yang kami sampaikan diabaikan oleh penyidik, terbukti tidak menjadi dokumen barang bukti dan tidak ditampilkan sama sekali di dakwaan maupun tuntutan JPU,"bebernya.

Yang menjadi pertanyaan lain mobil dinas jabatan yang di terima Amri tahun 2014 jelas mengacu pada surat penunjukan pemegang kendaraan dinas, dikuatkan dengan Berita Acara (BA) pinjam pakai Kendaraan dan Surat perjanjian pemanfaatan kendaraan dinas No. 18/SP/XI/2014, dengan spesifikasi kendaraan dinas Polisi BN 1022, berikutnya berubah menjadi BN 1023 di Berita acara pengembalian No. 024/073/BAPK/X/2017.

Selain itu lanjut Amri, dalam surat tersebut dengan tampak jelas adanya sebuah coretan/penebalan angka tanpa ada persetujuan berupa paraf bersama oleh semua pihak yang bertanda tangan.

"Apakah ini suatu kesengajaan dari staf pengelola aset atau memang ada unsur kesengajaan atas arahan pihak tertentu maka ini kedepan akan terus kami cari kebenarannya," tanyanya.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved