Berita Bangka Selatan

Waduh, 4.019 Pemilih Potensial di Bangka Selatan Belum Miliki KTP-el

Sayangnya, dari jumlah itu masih terdapat ribuan pemilih potensial yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Amri (Tengah) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang.

Terdapat 149.076 orang yang bakal menggunakan hak suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan itu.

Sayangnya, dari jumlah itu masih terdapat ribuan pemilih potensial yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Amri memaparkan, terdapat sebanyak 4.019 orang pemilih potensial non KTP-el.

Semua itu tersebar di delapan kecamatan serta 53 desa dan kelurahan yang ada se-Kabupaten Bangka Selatan. Mereka sudah masuk dalam DPT, namun secara status belum memiliki KTP-el.

“Terdapat 4.019 pemilih pemilih potensial non KTP-el di Bangka Selatan. Tersebar di delapan kecamatan, 53 desa kelurahan dan 555 Tempat Pemungutan Suara (TPS-Red),” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Rem Mendadak Terios Tabrak Rush Sedang Parkir di Depan Ace, Pengunjung Warkop Terperanjat

Baca juga: Truk Hilang Kendali, Satu Rumah di Semabung Pangkalpinang Hancur Diseruduk

Amri mengungkapkan, pemilih potensial non KTP sendiri paling banyak berada di Kecamatan Toboali dengan jumlah 776 pemilih. Lalu, Kecamatan Payung sebanyak 712 pemilih, Kecamatan Simpang Rimba 663 pemilih. Kemudian, Kecamatan Air Gegas 647 pemilih, dan Kecamatan Tukak Sadai sebanyak 504 pemilih.

Dilanjutkan dengan Kecamatan Kepulauan Pongok 315 pemilih. Kecamatan Pulau Besar 208 pemilih serta Kecamatan Lepar 194 pemilih. Walaupun begitu, permasalahan tersebut sudah diakomodasi oleh KPU untuk segera diselesaikan. Supaya pemilih dapat menyalurkan hak suaranya.

“Sudah kita akomodasi untuk masalah pemilih potensial non KTP-el,” jelas Amri.

Baca juga: Dijual Rp 25 Juta, Bayi Asal Palu Hanya 2 Minggu Bersama Orangtua Angkatnya

Di sisi lain lanjut dia, KPU sendiri telah menyerahkan data tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Terutama untuk segera melakukan jemput bola perekaman maupun pencetakan KTP-el ke sekolah-sekolah. Pasalnya pemilih pemula ini baru didata KPU berdasarkan kartu keluarga (KK). Sebab diperbolehkan jika pemilih sudah 17 tahun tetapi melakukan pemutakhiran data KTP, bisa datang dengan menunjukan KK.

Tak hanya itu, kebanyakan pemilih potensial itu merupakan kalangan pelajar sekolah menengah atas maupun sederajat. Di mana pada tahun ini usianya baru 16 tahun, akan tetapi pada Februari 2024 mendatang usianya telah 17 tahun. Sehingga mereka sudah memiliki hak untuk memberikan suaranya.

“Tinggal Disdukcapil agar melakukan pelaksanaan rekaman ataupun percetakan ke sekolah-sekolah untuk mencetak KTP-el untuk pemilih potensial non KTP-el,” paparnya.

Walaupun demikian kata Amri, setelah penetapan DPT pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap semua masukan serta tanggapan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masyarakat maupun partai politik. Baik data pemilih meninggal dunia, pemilih tidak memenuhi syarat hingga pemilih ganda.

“Saat ini tidak ada hambatan tinggal kita koordinasi dengan kawan-kawan Bawaslu dan semua stakeholder yang terkait khusus DPT. Tanggapan dan saran perbaikan itu kita laksanakan semua baik itu dari rekomendasi Bawaslu berbagai tingkat,” pungkas Amri. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved