CPNS 2023

Formasi CPNS 2023 Terbatas, Simak Rinciannya serta Jurusan yang Berpeluang Besar

Jurusan tersebut memiliki ketersinambungan yang sangat erat dengan beberapa formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2023...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
Kompas.com
Formasi CPNS 2023 Terbatas, Simak Rinciannya serta Jurusan yang Berpeluang Besar 

BANGKAPOS.COM -- Jika dihitung mulai dari sekarang, pendaftaran CPNS 2023 tinggal dua bulan lagi.

Jadwal pendaftaran CPNS 2023 ini sebenarnya molor dari rencana awal, yang dikatakan akan dibuka pada bulan Juni 2023.

Meski begitu, pemerintah sudah memastikan bahwa pada tahun ini CPNS sudah pasti akan digelar.

Terkait peluang atau formasi, ternyata pada rekrutmen CPNS 2023 masih sangat terbatas.

Rekrutmen CPNS 2023 hanya dibuka untuk beberapa formasi tertentu saja.

Dengan begitu, hanya ada beberapa jurusan yang diperkirakan memiliki peluang besar pada lowongan CPNS 2023 kali ini.

Baca juga: Dibuka 2 Bulan Lagi, Berikut Rincian Terbaru Formasi CPNS 2023 untuk Instansi Pusat dan Daerah

Baca juga: Kapan Penerimaan CPNS 2023 Dibuka? Ini Jadwal Lengkap, Syarat, dan Besaran Gajinya

Jurusan tersebut memiliki ketersinambungan yang sangat erat dengan beberapa formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2023.

Adapun untuk formasi CPNS 2023 yang akan menjadi fokus pemerintah kali ini adalah bidang Kejaksaan, Kehakiman, Dosen, Intelijen, dan prioritas talenta digital untuk fresh graduate.

Dari informasi terkini, pihak kemenpan-RB sudah merencanakan jumlah sementara formasi CPNS 2023 dan PPPK, yaitu mencapai angka 1.030.751 orang.

Jumlah sementara dari formasi CASN tersebut juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2023 lalu.

Namun, lagi-lagi jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut belum ditetapkan, karena masih pada tahap validasi usulan formasinya.

Sampai saat ini, masih ada Lembaga Pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum mengusulkan kebutuhannya.

"Saat ini kami masih memaksimalkan validasi usulan dari K/L dan Pemda,"

"khususnya program prioritas bidang pendidikan dan bidang kesehatan," kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dilansir dari Kompas.com, Senin (26/6/2023).

Usulan tersebut memuat data struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

Rinciannya adalah 46.666 kebutuhan pemerintah pusat, 943.373 kebutuhan pemerintah daerah, dan 6.259 formasi CPNS 2023 dari sekolah kedinasan.

Pihak Kemenpan RB saat ini sedang mempersiapkan kebijakan dan tahapan penyelenggaraan seleksi ASN tersebut.

Untuk pengadaan ASN tahun ini, pemerintah masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.

Baca juga: Dikomplain Terkait CPNS 2023, Kok Honorer Terus yang Diurus? Begini Tanggapan Menteri PANRB

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Berikut Formasi untuk Fresh Graduate

Kendati demikian, Anas menyebut pihaknya juga akan memberikan prioritas kepada fresh graduate dan talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi.

 "Fresh graduate itu kami utamakan yang talenta digital."

"Nantinya, fresh graduate ini akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat yang dibutuhkan kementerian, lembaga, dan daerah," ujar Anas.

"Jadi rekrutmen 2023 mengakomodasi teman-teman non-ASN yang sudah proses mengabdi kepada negara, serta teman-teman fresh graduate," sambungnya.

Untuk pemenuhan kebutuhan ASN baik PPPK maupun CPNS 2023 di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN.

Hal ini sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang:

Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Usulan kebutuhan ASN 2023 juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth.

Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Untuk tahun ini, instansi pusat diperbolehkan untuk mengusulkan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK,

dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.

Berdasarkan surat edaran Menpan-RB pada 14 Maret 2023 lalu, disebutkan bahwa instansi pusat tahun ini dapat mengusulkan kebutuhan untuk PPPK dan CPNS 2023.

Sedangkan instansi daerah hanya boleh mengusulkan untuk formasi PPPK saja.

Usulan kebutuhan CPNS 2023 hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/TribunGayoc.com/Intan Mutia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved