Berita Bangka Belitung
Ombudsman RI, Sudah Terima 933 Aduan di Bangka Belitung, Masalah Pendidikan, Kesehatan dan Listrik
Ombudsman RI Bangka Belitung telah menerima 933 pengaduan hingga 30 Juni 2023, yang artinya setengah tahun telah berlalu sejak awal tahun.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Ombudsman RI Bangka Belitung telah menerima 933 pengaduan hingga 30 Juni 2023, yang artinya setengah tahun telah berlalu sejak awal tahun.
Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 201 laporan masuk ke tahap pemeriksaan.
Salah satu masalah utama yang sering ditemui dalam pelayanan publik adalah pelayanan perhubungan dan infrastruktur.
Sedangkan dalam tiga bulan terakhir tahun 2023, pelayanan kesehatan dan pedesaan juga menjadi substansi yang banyak dipermasalahkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengakui bahwa selain masalah tersebut, penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga menjadi perhatian Ombudsman karena hal tersebut berkaitan dengan pentingnya pelayanan pendidikan di masa depan.
"Ombudsman akan mengawal pelaksanaan PPDB sesuai juknis yang berlaku, jika ada yang perlu diperbaiki, kita segera sarankan kepada pihak yang berwenang secara bertahap agar sistem PPDB semakin baik," katanya.
Ombudsman akan mengawal pelaksanaan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, dan jika ada hal yang perlu diperbaiki, Ombudsman akan memberikan saran kepada pihak yang berwenang secara bertahap agar sistem PPDB menjadi lebih baik.
Ombudsman juga melihat bahwa pelayanan di sektor pendidikan dan sektor energi atau kelistrikan masih menjadi masalah yang cukup krusial di Bangka Belitung.
Misalnya, dalam sektor pendidikan, Angka Partisipasi Kasar (APK) di Bangka Belitung masih rendah, jumlah ruang kelas dan sekolah yang terbatas juga berdampak pada pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
"Pada sektor pendidikan misalnya, Angka Partisipasi Kasar (APK) di Babel yang cukup rendah, jumlah ruang kelas dan jumlah sekolah yang masih terbatas sehingga berdampak kepada pelayanan pendidikan bagi masyarakat," katanya.
Sementara itu, dalam sektor energi dan kelistrikan, Ombudsman berharap semua pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun PT PLN (Persero), dapat membahas perencanaan kelistrikan di Bangka Belitung sebagai daerah kepulauan.
Tujuannya adalah untuk merealisasikan sistem looping agar kelistrikan di Bangka Belitung menjadi lebih handal.
Ombudsman menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan masyarakat dalam kebijakan kelistrikan di daerah kepulauan ini, karena dampak pemadaman listrik yang terjadi setiap tahun sangat dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, selama kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pimpinan Ombudsman RI Dr. Johanes Widijantoro bersama rombongan juga membahas isu pernikahan dini yang masih tinggi di provinsi tersebut.
Dirilis dari data Badan Pusat Statistik Indonesia angka pernikahan dini di Bangka Belitung dari tahun ke tahun mengalami kenaikan mulai dari tahun 2018 dan berada pada urutan ke 8 dari 34 provinsi,
tahun 2019 naik menjadi 15,48 persen urutan ke 11 dari 34 provinsi, kemudian pada tahun 2020 angka pernikahan dini di Bangka Belitung menduduki posisi ke 1 dari 34 provinsi yang mencapai angka 14,05 persen dan pada tahun 2021 turun menjadi 9,23 persen namun masih di atas rata-rata nasional.
Dalam pertemuan dibahas bahwa pernikahan dini menimbulkan dampak efek domino pada berbagai aspek, misalnya menjadi penyebab utama stunting dan lemahnya pola asuh keluarga dan masyarakat hingga berdampak pada rendahnya Indeks Pembangunan Manusia di Bangka Belitung.
Pernikahan dini berdampak pada berbagai aspek, seperti stunting, pola asuh keluarga yang lemah, dan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia di Bangka Belitung.
Dalam pertemuan dengan Keuskupan Pangkalpinang, pentingnya pengawasan anggaran kesehatan juga dibahas. Ombudsman mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran pemerintah agar tetap tepat guna dan tepat sasaran, termasuk dalam program pengentasan stunting.
Ombudsman juga mengapresiasi partisipasi instansi keagamaan, seperti Keuskupan Pangkalpinang, dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
"Presiden sudah menggelontorkan anggaran yang besar untuk kesehatan kesehatan salah satunya program pengentasan stunting. Keefektifan anggaran tersebut tentunya harus diawasi agar tetap tepat guna dan tepat sasaran sesuai harapan untuk memutus rantai stunting," ujar Yozar dalam rilis kepada bangkapos.com.
Dengan adanya peran Ombudsman dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik dan penggunaan anggaran, diharapkan masalah-masalah yang ada dalam pelayanan di Bangka Belitung dapat diperbaiki dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.(*)
(*/Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Program Makan Bergizi Gratis Berlanjut, Ferry Afrianto: Babel Butuh 140 SPPG |
|
|---|
| Warga Babel Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II hingga 30 November 2025 |
|
|---|
| UPTD BLK Babel Terapkan Tes Tertulis dan Wawancara untuk Seleksi Peserta Pelatihan 2025 |
|
|---|
| Dosen PGSD UNMUH Babel Latih Guru SD Negeri 2 Merawang Gunakan Platform Digital dan AI Tools |
|
|---|
| Alokasi Dana ke Bangka Belitung Menyusut Rp244 Miliar, Ini Langkah Pemerintah Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.