Berita Sungailiat
Kisah Gadis di Bawah Umur Asal Palembang Dijadikan PSK, Minta Tolong 'Tamu' untuk Ditebus
Saat itu pemilik wisma mengatakan jika ingin pulang harus membayar hutang uang keberangkatan dari Palembang dan biaya lainnya.
Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Pada Selasa (4/7/2023) malam Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mendatangi Wisma Srikandi di eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Dari pengecekan Unit PPA Sat Reskrim Polres di Wisma Srikandi terdapat 11 pekerja terdiri dari 1 orang bartender dan 10 PSK.
Kemudian anggota unit PPA langsung mengamankan Chrisitn Hanafi pemilik wisma beserta 4 pegawai yang bekerja paling lama di wisma tersebut untuk dimintai keterangan.
Pemilik wisma dan 4 (empat) orang pegawai langsung dibawa ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya Christin Hanafi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman kurungan 3 tahun hingga 10 tahun. Kemudian juga dijerat Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun.
"Tersangka dijerat pasal tentang perdagangan manusia dan pasal perlindungan anak," kata Kompol Robby Ansyari.(deddy marjaya)
Mami residivis
Christin Hanafi (44) Mami Wisma Srikandi Eks Lokalisasi Sambung Giri adalah residivis untuk kasus perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.
Mami Chrisitin Hanafi sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
Terakhir Mami Christin menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan. Ia bebas dari penjara pada Bulan Januari 2023 lalu.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama terkait pidana perdagangan manusia dan eksploitasi seksual melibatkan anak dibawah umur," kata Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari.
Tak hanya itu saja bangkapos.com mendapatkan informasi dari penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka bahwa dalam menjalani hukuman terakhir Christin membuat masalah di Lapas. Bahkan harus dipindahkan ke 3 lokasi penjara.
Awalnya Chrisitin usai menerima vonis 3 tahun 3 bulan dari PN Sungaliat menjalani hukuman di LP Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka. Namun baru 3 bulan ia terlibat perkelahian dengan sesama napi.
Kemudian ia dipindahkan ke LP Tuatunu Kota Pangkalpinang. Setelah 7 bulan di LP Tuatunu, Chrisitn kembali berulah saat melakukan penusukan tehadap petugas LP Tuatunu.
Christin kemudian dipindahkan ke LP Palembang dan menjalani hukuman sampai selesai. Akibat kelakuannya tersebut ia menjalani hukuman tanpa pembebasan bersyarat (PB).
(Bangkapos.com/deddy marjaya)
Kecanduan Nonton Video Panas, Ayah di Kabupaten Bangka Sudah Tiga Kali Cabuli Putrinya |
![]() |
---|
SDN 21 Mendo Barat, Siswa Bawa Meja dari Rumah, Dinding Triplek dan Alas Karpet Swadaya Orangtua |
![]() |
---|
Stafsus Menko Polkam RI Pantau MBG di Pemali, Tekankan Fungsi Kontrol Supaya Tidak Ada Keracunan |
![]() |
---|
75 Anak di Bangka Ikuti Sosialisasi Pelopor dan Pelapor serta Konvensi Hak Anak |
![]() |
---|
Ayah Kandung Diduga Lecehkan Putrinya di Kabupaten Bangka, Pelaku Hampir Diamuk Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.