Berita Sungailiat

Beri Motivasi, LPA Bangka Belitung Kunjungi Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Ayah Kandung

LPA menggandeng Sahabat Saksi dan Korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengunjungi korban pelecehan seksual.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Nurhayati
Pengurus LPA Bangka Belitung bersama Sahabat Saksi dan Korban saat berkunjung ke kediaman Bunga korban pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandungnya, Rabu (29/7/2023) di Kabupaten Bangka. 

BANGKAPOS. COM, BANGKA -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Sahabat Saksi dan Korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi korban pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anak di Kabupaten Bangka, Rabu (19/7/2023). 

Kedatangan LPA bersama Sahabat Saksi dan Korban ini untuk memberikan motivasi kepada Bunga (bukan nama, sebenarnya), korban pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandungnya agar tetap semangat dan melanjutkan pendidikannya. 

Bunga yang masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diharapkan tetap bersekolah dan bisa melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi. 

"Kedatangan kita dari LPA bersama Sahabat Saksi dan Korban ini agar Bunga tetap bisa melanjutkan pendidikannya tidak perlu khawatir jadi apa yang dicita-citakan bisa tercapai," ungkap Ketua LPA Bangka Belitung Nurmala Dewi Hernawati bersama para Pengurus LPA Bangka Belitung Belitung lainnya dan Arum Widyawati dari Sahabat Saksi dan Korban. 

Pada kesempatan ini Pengurus LPA Bangka Belitung juga memberikan dukungan moril kepada Bunga bersama ibu dan adiknya agar kuat menghadapi musibah ini. 

"Kamu tidak perlu minder di sekolah. Nanti jika ingin melanjutkan pendidikan LPA bersama Sahabat Saksi dan Korban bisa membantu," kata Dewi kepada Bunga. 

Pihak LPA Bangka Belitung dan Sahabat Saksi dan Korban dari LPSK juga memberikan dukungan baik secara psikologis dan psikososial kepada Bunga. 

Menurut Arum Widyawati dari Sahabat Saksi dan Korban, pihaknya akan membantu Bunga agar mendapatkan hak-haknya sebagai korban kekerasan seksual dari pemerintah melalui LPSK

Seperti rehabilitasi psikososial yakni semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

Di mana LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup korban dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, hingga bantuan kelangsungan pendidikan korban. 

"Kita akan membantu Bunga mendapatkan hak-haknya sebagai korban. LPSK memberikan perlindungan hukum, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, psikologis dan psikososial, restitusi, dan kompensasi," jelas Arum. 

Untuk itu ia akan mengajukan kepada LPSK pusat agar Bunga bisa mendapatkan hak-haknya sebagai korban. 

"Secepatnya kita akan mengajukan ke LPSK agar Bunga bisa mendapatkan hak-haknya," harap Arum. 

(Bangkapos.com/Nurhayati) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved