Berita Pangkalpinang
Enggan Berkomentar, PT Timah Tunggu Penyelidikan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Mesin Pencuci Timah
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengungkapkan PT Timah Tbk menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati
Penulis: Sela Agustika | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT Timah Tbk enggan berkomentar terkait pembangunan proyek Washing Plant atau mesin pencuci timah milik PT Timah yang diduga merugikan negara Rp20 miliar.
Saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengungkapkan PT Timah Tbk menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati.
"Kita hormati proses berjalan, bagaimana kejaksaan sudah menstat itu. Tentu kami menghormati lembaga kejaksaan dan mengikuti perkembangan selanjutnya," ujar Anggi saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (24/7/2023).
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, menemukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan proyek Washing Plant atau mesin pencuci timah milik PT Timah tahun anggaran 2017/2019.
Proyek pembangunan washing plant atau mesin pencucian pasir timah PT Timah ini diduga merugikan negara Rp 20 miliar.
Diketahui pihak Kejati Babel telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dengan nomor : PRINT-602/L.9/Fd.1/07/2023, tanggal 17 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Asep Maryono, mengungkapkan saat ini Kejati sudah melakukan evaluasi terkait penanganan kasus tersebut. Namun belum ada yang diperiksa ataupun tersangka.
Dia menambahkan, Kejati Babel nantinya akan menyampaikan perkembangan baru melalui jumpa pers, terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan proyek Washing Plant PT Timah.
Lebih lanjut, terkait ungkap kasus korupsi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel, Helmi mendukung tindakan hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Dia mengatakan, komisi III DPRD Babel sangat erat kaitanya dengan pertambangan. Sehingga dirinya meminta, adanya tindak lanjut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan proyek Washing Plant PT Timah.
RSBT Tindak Tegas Petugas Diduga Lalai Tangani Bayi 11 Bulan Meninggal, Janji Investigasi Transparan |
![]() |
---|
Jadwal Pemutihan Pajak di Bangka Belitung Terbaru September 2025, Berlaku Sampai Kapan? |
![]() |
---|
Simak Tanggalnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II, Cukup Bayar PKB 1 Tahun Saja |
![]() |
---|
RSBT akan Libatkan Dinkes dan PERSI Investigasi Kasus Balita Meninggal Dugaan Kelalaian Tenaga Medis |
![]() |
---|
Menang Pilkada Ulang Pangkalpinang, Prof Udin Ucap Syukur Ajak Masyarakat Bangun Kota Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.