Bangka Pos Hari Ini
Pj Gubernur Pasti Tindaklanjuti 9 Rekomendasi BPK, Gedung Radioterapi Rp 23 M Kini Berlumut
Gedung senilai Rp23 miliar itu hanya berjarak sekitar belasan meter dari pintu utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr (HC) Ir Soekarno.
"Beberapa hari lalu kita dari tim banggar turun langsung ke lapangan melihat objek-objek yang menjadi temuan BPK tahun 2022 lalu. Kemudian kita lakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, lalu kita lakukan rapat dan tindaklanjuti temuan itu," sambungnya.
Herman juga menyebutkan, pihaknya mengikuti saran dan masukkan dari BPK terkait adanya temuan-temuan di tahun 2022 lalu sesuai dengan prosedur dan langsung dilakukan tindaklanjut segera dari Pemerintah Provinsi Babel dan DPRD.
"Kita sudah ikuti saran dari BPK, sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh BPK dan ditindaklanjuti segera dengan wakttu yang telah ditetapkan yaitu 60 hari setelah diserahkan LHP ke DPRD dan pemerintah," sebut Herman.
Lebih lanjut Herman mengatakan ada beberapa sampelobjek yang dilakukan pengecekan langsung seperti jalan, Rumah Sakit Umum Provinsi Bangka Belitung yang memang menjadi temuan BPK di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Babel tahun 2022 lalu.
"Iya Jalan Sri Pemandang sampai Air Ruay kita kemarin lakukan pengecekkan, jalan itu kurang volume kekurangan aspal. Sedangkan untuk temuan di RSUP, setelah kita lakukan pengecekan hasilnya sama persis dengan temuan dari BPK," terangnya.
Ditegaskan Herman, DPRD pun langsung melakukan tindaklanjut sesuai dengan arahan dari BPK untuk melakukan pengecekkan langsung terhadap objek-objek yang memang menjadi temuan BPK di LKPD Pemprov Bangka Belitung tahun 2022.
"Kami dari DPRD Babel menjalankan apa atensi yang menjadi atensi dari BPK, kalau memang temuan itu harus ditindaklanjuti. Ya kami harus segera tindaklanjuti, supaya temuan yang ditemukan BPK bisa diselesaikan tepat waktu" tegas Herman. (v1)
Bukti Profesional, Transparan dan Akuntabel
Rahmat Ribuan, Dosen FH UBB
Pada Prinsipnya LHP oleh BPK ditentukan oleh 4 inddikator. Pertama, apakah laporan itu sudah disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Kedua, apakah dalam pelaporan keuangan tersebut sudah menyajikkan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh BPK.
Indikator ketiga, apakah dalam laporan keuangan yang diserahkan itu, setelah pemeriksaan lebih rinci oleh BPK tidak ditemukan sesuatu yang bersifat melanggar kepatuhan.
Keempat, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal (SPI) atas laporan pemerintah daerah yang disajikan.
Melalui LHP, BPK akan memberikan predikat kepada pemda yang bersangkutan yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), Tanpa Memberikan Penjelasan (TMP).
Hasil LHP berupa predikat tersebut menjadi legitimasi pengelolaan keuangan yang akuntabel bagi pemda.
Namun, perlu digarisbawahi bahwasanya esensi LKPDi tu bukan menyajikan laporan yang benar atau salah, namun menyajikan kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hakikat utama dalam LHP BPK terhadap LKPD, selain pada perspektif predikat yang diberikan namun yang lebih penting lagi ialah daerah harus mampu mengelola APBD terhadap pertumbuhan ekonomi dan membangun kesejahteraan masyarakat di daerah. (v1)
Bangka Pos Hari Ini
gedung radioterapi
Pemprov Bangka Belitung
Pj Gubernur Bangka Belitung
Suganda Pandapotan Pasaribu
| 600 Ribu Penerima Bansos Gunakan Dana untuk Judi Online, Termasuk Beasiswa Pelajar |
|
|---|
| Terseret Dua Kasus Hukum, Wagub Babel Hellyana Minta Maaf ke Gubernur dan Masyarakat |
|
|---|
| Fery-Syahbudin Tancap Gas, Fokus Benahi APBD dan Tingkatkan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Kode ‘7 Batang’ Terungkap, KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan Proyek |
|
|---|
| Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman Rio Setiady, Dody dan Arnadi Kehilangan Sosok Penolong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.