Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi
GP Ansor Babel Gugat Proses Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Keluarkan 3 Pernyataan Sikap
Dari proses penegakan hukum pada kasus ini, kami Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Kep. Babel merasa adanya ketidak-adilan dan tebang pilih
Penulis: Adi Saputra | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggugat keadilan untuk semua.
Proses penegakan hukum kasus tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD tahun anggaran 2017-2021.
Bertempat di kantor PWNU Provinsi Babel, Plt. PW GP Ansor Babel Ardian Saputra didampingi Sekretaris Wilayah, Kasatkorwil Banser bersama anggota serta dihadiri oleh ketua PC Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang.
Mereka menggelar pernyataan sikap terkait dengan proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Babel tahun anggaran 2017-2021.
Ia mengatakan, pada tanggal 8 September 2022, Kejati Babel mengumumkan 4 orang tersangka dalam kasus tunjangan transprortasi pada unsur pinmpinan DPRD Babel.
"Mereka adalah 3 orang pimpinan dan 1 orang sekretaris DPRD Babel. Dengan ditetapkannya tersangka, kami yakini bahwa Kejati sudah melakukan gelar perkara dan mempunyai dua alat bukti yang cukup," kata Plt. PW GP Ansor Babel Ardian Saputra, Selasa (25/07/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS, Hendra Apollo Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan Satu Tahun Dari Tuntutan JPU
Baca juga: Sama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Namun seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap kasus ini, statemen Kajati pada tanggal 22 Juli 2023 mengenai belum ditahannya salah satu tersangka karena belum cukupnya alat bukti dan keterangan saksi. Ia menegaskan bila sudah ada putusan sidang terhadap 3 terdakwa yang sudah ditahan, Kajati babel akan mengambil sikap.
"Kita lihat apakah berkasnya memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke penuntut atau tidak, jika tidak maka kasusnya akan dihentikan," tambahanya.
Selain itu, PW GP Ansor menganggap adanya tuntutan yang tidak sama padahal perbuatan yang disangkakan sama yakni tunjangan transportasi.
Ditambah lagi pada periode yang sama, ada pimpinan DPRD Babel yang tidak dijadikan tersangka padahal mendapatkan fasilitas tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.
"Dari proses penegakan hukum pada kasus ini, kami Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Kep. Babel merasa adanya ketidak-adilan dan tebang pilih dalam penangan kasus ini," tegas Ardian.
Baca juga: Paling Ringan Eks Sekwan DPRD Babel Syaifudin Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara
Adapun pernyataan sikap dari PW GP Ansor Babel yaitu :
1. Kami menganggap adanya perbedaan proses penegakan hukum yang berjalan secara tidak adil terhadap salah satu dewan penasehat PW GP Ansor Babel.
2. Kami menuntut Kejakasaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengedepankan perlakuan yang sama di mata hukum, terhadap seluruh tersangka yang telah ditetapkan.
3. Melalui LBH PW GP Ansor Babel, kami akan menyampaikan perbedaan perlakuan di mata hukum ini kepada KPK RI, MENKOPOLHUKAM RI dan Kejaksaan Agung RI hingga Presiden RI dalam waktu dekat ini.
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dirasa Hendra Apollo Belum Adil |
![]() |
---|
Paling Ringan Eks Sekwan DPRD Babel Syaifudin Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Hendra Apollo Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan Satu Tahun Dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.