Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi

BREAKING NEWS, Hendra Apollo Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan Satu Tahun Dari Tuntutan JPU

Hendra Apollo, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung,

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Suasana sidang putusan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023) pagi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hendra Apollo, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Sesuai Register Hendra Apollo Jadi Terdakwa Pertama yang Diadili Hakim

Baca juga: Uji Kesaktian Dedy Yulianto Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Ini Faktanya

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis Hakim, Mulyadi didampingi Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023) pagi.

Dalam amar putusannya, Hendra Apollo tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut umum.

Namun Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hendra Apollo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Mulyadi memaparkan amar putusannya.

Sebelumnya Hendra Apollo, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung menjadi terdakwa pertama yang diadili.

Sementara diurutan kedua ada nama Syaifudin dan terakhir Amri Cahyadi.

Pembacaan amar putusannya tersebut sesuai dengan nomor register perkara yang masuk ke Pengadilan.

Sidang putusan ketiganya berlangsung di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023) pagi.

"Sesuai nomor register yang masuk ke Pengadilan, untuk yang pertama itu atas nama terdakwa Hendra Apollo, selanjutnya Syaifudin dan Amri Cahyadi," kata Ketua Majelis Hakim Mulyadi, seraya membuka sidang

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengusulkan nama Amri Cahyadi menjadi orang pertama yang diadili, dilanjutkan dua terdakwa lainnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Benarkah Dedy Yulianto Dapat Perlakuan Istimewa?

Baca juga: Sidang Pembelaan, Amri Cahyadi Sebut Banyak Fakta dan Bukti Tuntutan Bertentangan dan Dikaburkan

Menurut penuntut umum usulan nama Amri Cahyadi, tersebut juga sesuai dengan nomor register perkara yang masuk ke pihaknya.

Namun usulan tersebut tidak diamani Mulyadi, yang kemudian memutuskan untuk mengadili Hendra Apollo terlebih dahulu.

"Yang pertama saudara Amri Cahyadi dulu yang mulia, karena sesuai dengan nomor register yang masuk kek kami," kata Jaksa Penuntut Umum Perdana didampingi Eko Putra Astaman.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved