Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi
BREAKING NEWS, Hendra Apollo Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan Satu Tahun Dari Tuntutan JPU
Hendra Apollo, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung,
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hendra Apollo, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Sesuai Register Hendra Apollo Jadi Terdakwa Pertama yang Diadili Hakim
Baca juga: Uji Kesaktian Dedy Yulianto Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Ini Faktanya
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis Hakim, Mulyadi didampingi Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023) pagi.
Dalam amar putusannya, Hendra Apollo tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut umum.
Namun Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hendra Apollo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Mulyadi memaparkan amar putusannya.
Sebelumnya Hendra Apollo, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung menjadi terdakwa pertama yang diadili.
Sementara diurutan kedua ada nama Syaifudin dan terakhir Amri Cahyadi.
Pembacaan amar putusannya tersebut sesuai dengan nomor register perkara yang masuk ke Pengadilan.
Sidang putusan ketiganya berlangsung di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023) pagi.
"Sesuai nomor register yang masuk ke Pengadilan, untuk yang pertama itu atas nama terdakwa Hendra Apollo, selanjutnya Syaifudin dan Amri Cahyadi," kata Ketua Majelis Hakim Mulyadi, seraya membuka sidang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengusulkan nama Amri Cahyadi menjadi orang pertama yang diadili, dilanjutkan dua terdakwa lainnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Benarkah Dedy Yulianto Dapat Perlakuan Istimewa?
Baca juga: Sidang Pembelaan, Amri Cahyadi Sebut Banyak Fakta dan Bukti Tuntutan Bertentangan dan Dikaburkan
Menurut penuntut umum usulan nama Amri Cahyadi, tersebut juga sesuai dengan nomor register perkara yang masuk ke pihaknya.
Namun usulan tersebut tidak diamani Mulyadi, yang kemudian memutuskan untuk mengadili Hendra Apollo terlebih dahulu.
"Yang pertama saudara Amri Cahyadi dulu yang mulia, karena sesuai dengan nomor register yang masuk kek kami," kata Jaksa Penuntut Umum Perdana didampingi Eko Putra Astaman.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Hendra Apollo
terdakwa korupsi
korupsi tunjangan transportasi
DPRD Bangka Belitung
Bangka Belitung
TribunBreakingNews
Breaking News
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dirasa Hendra Apollo Belum Adil |
![]() |
---|
Paling Ringan Eks Sekwan DPRD Babel Syaifudin Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
GP Ansor Babel Gugat Proses Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Keluarkan 3 Pernyataan Sikap |
![]() |
---|
Sama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.