Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi

Sama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain sama, vonis tersebut juga lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Amri Cahyadi (kemeja putih) usai menjalani sidang putusan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Amri Cahyadi, satu dari tiga terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis Amri Cahyadi itu sama dengan koleganya Hendra Apollo. Selain sama, vonis tersebut juga lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara.

Amar putusan Amri Cahyadi dibacakan ketua majelis hakim, Mulyadi didampingi hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023) pagi.

Dalam amar putusannya, eks pimpinan DPRD Babel tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Namun Amri Cahyadi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Amri Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amri Cahyadi dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Mulyadi memaparkan amar putusannya.

Sebelumnya Hendra Apollo, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved