Berita Pangkalpinang

Kajati Babel : Sikap Penyidik Soal Status Dedy Yulianto Tak Perlu Menunggu Putusan Inkrah

Menurut Asep, pasca vonis tersebut langkah dan sikap pihaknya terhadap tersangka Dedy Yulianto  tidak harus menunggu putusan inkrah

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Asep Maryono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung, belum menentukan sikap terkait tersangka Dedy Yulianto, pasca vonis tiga terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Dedy Yulianto, merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.

Saat tersandung kasus tersebut, Dedy menjabat sebagai pimpinan DPRD Babel.

Kendati terjerat perkara yang sama, namun sampai saat ini penyidik belum menahan Dedy Yulianto.

Sementara tiga lainnya telah di jatuhkan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023) kemarin.

"Penyidik akan mempelajari vonis tersebut setelah vonisnya diterima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono kepada bangkapos.com, Rabu (26/7/2023).

"Pokoknya ketika vonis diterima bukan petikan putusan maka Penyidik akan mempelajarinya," tambah Asep.

Menurut Asep, pasca vonis tersebut langkah dan sikap pihaknya terhadap tersangka Dedy Yulianto  tidak harus menunggu putusan inkrah.

Jika telah diyakini sebagaimana isi vonis Hakim pihaknya akan mengambil sikap.

" Tidak perlu menunggu inkrah," pungkas Asep.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono menepis isu adanya pengistimewaan terhadap tersangka Dedy Yulianto (DY), dalam lingkaran dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel.

Asep, memastikan kasus tersebut terus begulir dan hanya persoalan waktu dan pembuktian saja.

Hal tersebut ditegaskan Asep, di sela konfrensi pers penyampaian kinerja penanganan kasus korupsi, Jumat (21/7/2023) sore tadi.

"Kami tidak pernah mengistimewakan, ini hanya masalah pembuktian saja. Karena ada satu bukti yang diajukan yang bisa mempengaruhi pembuktian kami," tegas Asep.

Bahkan Asep, menyebut pihaknya telah memiliki keyakinan menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, Asep juga mengklaim jika pihaknya telah mengantongi bukti dan fakta fakta keterlibatan Dedy Yulianto dalam persidangan.

"Saya sebenarnya sudah mendapatkan fakta fakta di persidangan dari para jaksa di persidangan. Tetapi kami masih menunggu vonisnya seperti apa walaupun kami sudah punya keyakinan yang tidak akan mengucapkan disini.

Bagi Asep, lamban cepatnya penanganan suatu perkara merupakan bagian dari strategi penyidik. Untuk itu dirinya meminta publik bersabar.

"Bersabarlah saja, vonis ini bisa menjadi alat bukti kami nanti.
Kami punya strategi kadang cepat, kadang lamban dalam penanganan suatu perkara. Jangan terburu-buru jadi kalau sudah tertuang vonis akan terjawab," imbuhnya.

Bagi Asep, adanya stigma miring terkait institusi Kejaksaan dalam pengusutan kasus tunjangan transportasi DPRD Babel, menjadi hal yang lumrah. Yang pasti progres perkara tersebut terus berjalan.

"Itu resiko kami, tanggapan positif negatif yang datang menerpa tapi kami akan tetap berjalan. Istilahnya Biarlah anjing menggonggong khalifah berlalu. Dan kami akan tetap melanjutkan kasus ini tanpa surut," pungkasnya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved